ACEH BESAR — Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marzuki, membenarkan penangkapan terhadap 'Selep Aceh Besar'. Dari tangan pelaku, penyidik mengantongi sejumlah rekaman video live TikTok dengan aksi serupa.
Dalam video yang beredar dan dilihat detikSumut, Jumat (17/7/2026), 'Selep' tampak berbaring di kursi kayu panjang saat live bersama seorang perempuan tanpa jilbab. Di tengah siaran, ia mengeluarkan alat kelaminnya dan memperlihatkannya ke lawan bicaranya. Aksi itu langsung menuai kecaman netizen.
Marzuki menyebut, pihaknya sudah mengantongi bukti dari beberapa sesi live lain sebelum melakukan penangkapan. "Salah satunya itu. Ada beberapa video live lain," kata Marzuki saat dikonfirmasi, Jumat.
Polisi syariah menjerat 'Selep' dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Jinayat. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satpol PP-WH Aceh.
Penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam siaran langsung tersebut. "Sementara 1 orang yang kita amankan. Dia melanggar Qanun Aceh nomor 13 tahun 2025," ujar Marzuki.
Qanun Jinayat di Aceh mengatur sanksi pidana bagi pelanggar syariat Islam, termasuk perbuatan asusila yang disiarkan secara terbuka. Meski Marzuki belum merinci pasal spesifik yang dikenakan, pelaku terancam hukuman cambuk atau denda sesuai ketentuan yang berlaku di provinsi berstatus daerah istimewa itu.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial di Aceh bahwa konten vulgar tidak hanya melanggar norma, tetapi juga berhadapan langsung dengan hukum syariah yang ditegakkan oleh polisi syariah setempat.