Sejak pansus menyelesaikan pembahasannya, hampir 9 bulan berlalu tanpa ada paripurna atau pengumuman publik. Kondisi ini dinilai membuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan sawit di Aceh Timur lumpuh dan memberi ruang bagi pelanggaran berulang.
Nasruddin menyoroti masih maraknya perusahaan sawit yang melanggar aturan lingkungan. “Ada perusahaan yang nanam sawit di pinggir sepadan sungai, sepadan jalan lintas. Ini kan tidak diperbolehkan,” kritiknya. Menurutnya, ketiadaan hasil pansus yang dipublikasi membuat pengawasan terhadap perusahaan lumpuh, sehingga pelanggaran terus terjadi.
Ia menegaskan bahwa hasil pansus bukan sekadar dokumen internal DPRK. Dokumen itu sangat penting menjadi rujukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan, baik secara administrasi maupun tanggung jawab lingkungan.
Dalam pernyataannya Sabtu (25/7/2026), Nasruddin menekankan bahwa pansus dibiayai uang rakyat. “Ini perlu segera dilaksanakan karena kegiatan Pansus menggunakan uang rakyat, maka sudah sewajarnya rakyat harus tahu apa hasilnya,” tegasnya. Ia mendesak DPRK untuk segera memaripurnakan dan mempublikasikan hasil pansus.
“Jangan sembunyikan hasil Pansus dari rakyat. Segera paripurnakan dan publikasikan. Biarkan publik yang menilai siapa perusahaan yang patuh dan siapa yang melanggar,” pungkas Nasruddin.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Pansus DPRK Aceh Timur Sartiman membantah pihaknya menyembunyikan hasil. “Kita tidak menyembunyikan hasil pansus yang telah kita lakukan dibeberapa bulan lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, Sartiman mengakui tim pansus masih dalam tahapan evaluasi dari temuan lapangan untuk dibahas ke tahap rekomendasi. Target paripurna dan publikasi dijadwalkan pada Agustus 2026. “Insyaallah pada bulan Agustus 2026 sudah bisa kita paripurnakan untuk dipublikasikan,” pungkas Sartiman.