Baru 23 dari 66 Posbankumdes di Langsa Aktif Lapor ke Database Pusat, Kemenkum Aceh Dorong Digitalisasi

Penulis: Saiful  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25:02 WIB
Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mencatat baru 23 dari 66 Posbankumdes di Kota Langsa yang aktif melaporkan kinerja ke database pusat.

LANGSA — Sebanyak 43 Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kota Langsa tercatat belum aktif melaporkan kinerja pelayanan mereka ke sistem database Kemenkum. Kondisi ini terungkap saat Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menggelar monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Senin (27/1/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebutkan bahwa dari total 66 Posbankumdes yang sudah terbentuk di kota itu, baru sekitar 35 persen yang rutin menginput laporan. Padahal, pembentukan Posbankumdes di Langsa telah mencapai 100 persen pada tahun 2025 lalu.

Hambatan Pelaporan Akibat Transisi Kepala Desa

Plt Kepala Dinas DPMG Kota Langsa menjelaskan bahwa rendahnya angka pelaporan ini dipengaruhi oleh dinamika politik lokal. Sebanyak 47 gampong di Kota Langsa baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilciksung) secara serentak.

Masa transisi kepemimpinan ini membuat fungsi administratif dan operasional Posbankumdes di puluhan desa sempat terganggu. “Kami mengapresiasi sinergi baik yang telah terbangun. Namun, kami mendorong agar DPMG Kota Langsa dapat lebih optimal menggerakkan Posbankumdes, tidak hanya dalam memberikan layanan hukum tetapi juga melaporkan kinerjanya masing-masing,” ujar Meurah Budiman.

Gampong Seuriget: Aktif Mediasi, Minim Laporan Digital

Ironi pelaporan ini terlihat saat tim Kemenkum Aceh meninjau langsung Kantor Keuchik Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Berdasarkan informasi dari DPMG, pengurus Posbankumdes dan peradilan adat di desa tersebut tergolong aktif mendamaikan serta menyelesaikan sengketa warga.

Namun, dalam sistem database pusat, baru tercatat satu laporan mediasi yang diunggah secara resmi dari gampong tersebut. “Untuk memastikan seluruh kerja keras penyelesaian sengketa adat terekam dengan baik oleh negara, pengurus desa harus disiplin mengoperasikan sistem digital,” tegas Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat.

Kolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum

Guna mengatasi persoalan ini, Kemenkum Aceh akan menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi yang ada di Kota Langsa. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan teknis lanjutan kepada para keuchik yang baru dilantik beserta jajaran paralegalnya.

Para pengurus desa diminta untuk rutin menginput laporan melalui portal resmi di laman https://posbankum.kemenkum.go.id. Langkah ini dinilai krusial agar setiap layanan hukum yang sudah diberikan di tingkat gampong tercatat dan terpantau oleh pemerintah pusat.

Reporter: Saiful
Sumber: halaman7.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top