Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh memperingatkan perusahaan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk patuh pada aturan perizinan dan operasional. Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan, bagi perusahaan yang tidak patuh.
BANDA ACEH — Peringatan keras itu disampaikan Teuku Faisal saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Perusahaan Angkutan AKDP di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Kamis (20/8). Ia menekankan kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi utama dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin menyamakan pemahaman dan memperkuat komitmen antara Pemerintah, perusahaan angkutan, dan seluruh pihak terkait. Kita berharap setiap perusahaan AKDP bisa semakin tertib secara administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk memastikan keselamatan penumpang, Dishub Aceh tidak bekerja sendiri. Pemeriksaan terhadap angkutan umum AKDP dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, DPMPTSP Aceh, DPD Organda Aceh, dan PT Jasa Raharja Aceh.
Pemeriksaan dilakukan melalui ramp check atau pengecekan kelaikan kendaraan, baik dari aspek teknis maupun administrasi. Langkah ini bertujuan memastikan setiap kendaraan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus menekan risiko kecelakaan di lapangan.
Teuku Faisal menyebut tingkat kepatuhan administrasi perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Karena itu, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum AKDP Aceh. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang lalai.
Ia berharap kegiatan koordinasi ini tidak berhenti pada pembahasan dan penyampaian materi saja. Namun, harus diikuti dengan langkah konkret oleh seluruh pihak terkait dalam meningkatkan kepatuhan dan keselamatan transportasi umum di Aceh.
“Mari kita bersama-sama membangun budaya keselamatan dan memastikan setiap perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum di Aceh,” tutupnya.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari DPMPTSP Aceh, Ditlantas Polda Aceh, dan Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Aceh.