BIREUEN — Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen dinyatakan sesuai dengan data inventarisasi setelah melalui verifikasi faktual oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Puluhan sumur tersebut dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya sebanyak 43 sumur dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana sebanyak 40 sumur.
Verifikasi berlangsung pada 2 hingga 4 September 2026. Tim Pelaksana Teknis yang turun ke lapangan terdiri dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan percepatan verifikasi merupakan wujud komitmen BPMA memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat. Ia menegaskan langkah ini menjadi fondasi tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan.
"BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat," ujar Mawardi, Senin (7/9/2026).
Tim tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Uji petik di lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian koordinat serta kondisi fisik sumur dengan data yang telah diinventarisasi sebelumnya.
Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menyebut verifikasi faktual sebagai tahapan penting sebelum pengelolaan sumur masuk ke skema kerja sama produksi. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk melanjutkan proses legalisasi secara transparan.
"Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan. Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Bupati Bireuen mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan BPMA dalam penataan sumur minyak di daerahnya. Proses ini dinilai membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
"Kami menyambut baik proses ini karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah siap mendukung agar pengelolaan sumur berjalan tertib dan berkelanjutan," katanya.
BPMA juga mendampingi SKK Migas melakukan verifikasi lapangan di Kabupaten Aceh Timur pada 31 Agustus hingga 5 September 2026. Kegiatan mencakup wilayah kerja Pertamina EP Rantau dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penataan sumur minyak masyarakat mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kemitraan bersama KKKS.
Kebijakan ini tidak membuka pemboran sumur baru. Aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaannya.