Jaksa Buka BAP di Sidang Haji: Yaqut Cholil Qoumas Disebut Terima US$271.500 dari Korupsi Kuota Tambahan

Penulis: Yasir  •  Selasa, 08 September 2026 | 14:03:01 WIB
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang menyebut Yaqut Cholil Qoumas menerima US$271.500 dari pembagian dana korupsi kuota haji tambahan.

ACEH — "Ini yang dinantikan oleh kita semua Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dolar," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Saksi Mengaku Hanya Mengamplopkan, Tak Tahu Tujuan Akhir

Dalam dialog di ruang sidang, jaksa mengonfirmasi sejumlah nama yang disebut "klir" atau telah terverifikasi menerima bagian. Namun saat menanyakan aliran US$271.500, Ridwan memberikan jawaban berbeda.

"Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir," ucap Ridwan.

Ridwan kemudian menjelaskan perannya dalam pendistribusian dana tersebut. Ia mengaku hanya melaksanakan instruksi pembagian amplop tanpa mengetahui tujuan akhir uang itu.

"Intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," tutur Ridwan.

Jaksa juga menyoroti adanya selisih perhitungan sebesar US$90.500 dari total dana yang dibagikan. Ridwan menyebut temuan itu termuat dalam BAP selanjutnya karena ia menemukan bukti tambahan.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar, 313 Penyelenggara Haji Ikut Diperkaya

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Selain perorangan, dakwaan jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut diperkaya dengan nilai mencapai Rp478 miliar. Ridwan Kurniawan sendiri tercatat sebagai salah satu pihak yang disebut diperkaya dalam dakwaan, yakni sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Daftar Penerima Dana yang Dibacakan Jaksa di Persidangan

Selain Yaqut, jaksa turut membacakan nama-nama lain yang disebut diperkaya dalam perkara ini, di antaranya:

  • Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) — US$475.000 dan Rp50 juta
  • Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020) — US$308.500
  • Amaluddin Wahab — US$602.600
  • Syihabbul Muttaqin — US$493.400
  • Hud Rifky Assegaf — US$130.000
  • Ahmad Taufik — US$126.200

Selain Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lain dalam sidang tersebut, yakni Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Saiful Mujab. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Reporter: Yasir
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top