ACEH — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap III untuk periode Juli-September 2026. Dua program yang berjalan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, dengan total penerima mencapai puluhan juta keluarga.
Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM berhak menerima dana bantuan yang disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau kantor pos. Berikut rincian besaran, syarat, dan cara cek status penerima.
Untuk bansos PKH, nominal bantuan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Pembayaran dilakukan per tahap, bukan per bulan.
Sementara itu, bansos BPNT memberikan bantuan Rp200.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus setiap tiga bulan, sehingga KPM menerima Rp600.000 untuk periode Juli-September 2026.
Bantuan diberikan kepada KPM yang namanya tercatat dalam DTKS yang dimutakhirkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan dan diserahkan ke Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.
Per 6 Agustus 2026, bansos PKH telah disalurkan kepada lebih dari 7 juta KPM dan bantuan sembako kepada lebih dari 12 juta KPM. Data resmi menunjukkan total penerima mencapai 10.001.753 KPM untuk PKH dan 18.258.834 KPM untuk bansos Sembako pada triwulan III.
Perlu dicatat, tidak semua KPM dari triwulan sebelumnya otomatis lanjut menerima bantuan. Sebanyak 1.641.900 KPM PKH dan 3.043.419 KPM Sembako dialihkan statusnya karena berbagai alasan, antara lain desil meningkat, tidak memenuhi kriteria, graduasi, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
KPM dapat memeriksa status pencairan menggunakan ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
Jika terdaftar, sistem menampilkan jenis bantuan dan status pencairan. Jika tidak, muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Alternatif lain, masyarakat bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser. Isi data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha. Klik "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Kemensos juga menangguhkan bantuan bagi KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online. Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Masyarakat yang merasa namanya tidak muncul padahal memenuhi kriteria dapat menghubungi pendamping sosial setempat atau kantor Dinas Sosial untuk verifikasi lebih lanjut. Informasi resmi hanya melalui kanal Kemensos; waspadai pihak yang menjanjikan pencairan dengan imbalan tertentu.