ACEH UTARA — Pidato pengantar Bupati H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa) dibacakan Sekda Dayan Albar di hadapan anggota dewan. Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026 resmi diajukan ke DPRK Aceh Utara dalam rapat paripurna tersebut.
Lonjakan pendapatan Rp257 miliar itu setara peningkatan 10,03 persen. Sisi belanja naik lebih tajam, 11,35 persen, dari Rp2,63 triliun menjadi Rp2,93 triliun.
Pemkab Aceh Utara menyebut kenaikan dipengaruhi sejumlah pos alokasi dari pusat dan sisa anggaran tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
Perubahan anggaran disusun mengacu pada UU Keuangan Negara, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri, hingga KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Pemkab menargetkan pembahasan bersama DPRK selesai sebelum 30 September 2026. Tenggat itu menyisakan waktu sekitar tiga pekan bagi eksekutif dan legislatif menuntaskan pembahasan.
“Sinergi eksekutif dan legislatif dengan asas efisiensi sangatlah diharapkan,” tegas Sekda Dayan Albar.
Dengan kenaikan belanja yang lebih besar dari kenaikan pendapatan, selisih struktur APBK 2026 berubah. Pendapatan diproyeksikan Rp2,82 triliun sementara belanja Rp2,93 triliun.
Penyesuaian belanja Rp2,93 triliun itu naik 11,35 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan pendapatan 10,03 persen. Selisih ini menjadi salah satu poin yang akan dibahas DPRK Aceh Utara dalam tahap pembahasan lanjutan.
Belum ada keterangan resmi soal pos belanja mana yang mengalami kenaikan terbesar. Pemkab hanya menyebut perubahan disusun dengan asas efisiensi.