BANDA ACEH — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh menggelar focus group discussion dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha. Kegiatan berlangsung di ruang rapat setempat, Jumat (11/09/2026).
Forum itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan. Pesertanya mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, unsur akademisi, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta warga.
Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd. Ichsan, mengatakan penyusunan standar pelayanan dilakukan secara partisipatif. Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dan kepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dilibatkan langsung.
“Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, pandangan, dan aspirasi sebagai bahan dalam penyempurnaan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha,” ungkap Ichsan.
Menurutnya, masukan dari berbagai unsur itu diharapkan menghasilkan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Standar tersebut juga harus mengikuti perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Masukan dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.
Ichsan berharap kolaborasi ini membuat Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha yang disusun dapat menjadi pedoman. Pedoman itu dinilai perlu memberikan kepastian pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
Standar pelayanan sendiri menjadi acuan baku bagi instansi pemberi layanan, mulai dari persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga biaya. Bagi pelaku usaha di Banda Aceh, kejelasan standar itu menentukan seberapa cepat proses perizinan bisa diselesaikan.
DPMPTSP Banda Aceh belum merinci jadwal penetapan standar pelayanan tersebut. Hasil konsultasi publik ini menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen ditetapkan.