ACEH — Kementerian Sosial membuka pengecekan status penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan bantuan pangan beras lewat laman Cek Bansos Kemensos dengan NIK KTP 16 digit. Data yang tampil bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga warga bisa langsung tahu apakah namanya tercatat sebagai penerima. Status terdaftar tidak otomatis berarti bantuan sudah cair, jadi cocokkan dengan mekanisme penyaluran di rekening atau kantor pos.
Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan status penerima bantuan sosial secara daring melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta bantuan pangan beras. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk mengetahui statusnya.
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hasil pencarian bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang dipakai pemerintah untuk menentukan sasaran penerima bantuan.
Laman Cek Bansos menampilkan beberapa jenis bantuan yang mungkin diterima seseorang. Hasil pencarian bisa mencakup PKH, BPNT atau Program Sembako, maupun bantuan pangan sesuai penetapan penerima. Informasi ini membantu warga memastikan bantuan mana yang tercatat atas nama mereka.
Laman Cek Bansos juga menampilkan informasi desil kesejahteraan keluarga. Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima bansos PKH dan Sembako. Artinya, keluarga yang berada di desil tersebut punya peluang diusulkan, meski penetapan akhir tetap mengikuti proses pemerintah.
Laman resmi Cek Bansos menyebutkan bahwa desil bersifat dinamis. Perubahan data akan melalui proses pemutakhiran dan perhitungan ulang sebelum digunakan dalam penentuan sasaran bantuan berikutnya.
Pastikan hanya menggunakan situs resmi agar informasi yang diperoleh benar-benar berasal dari layanan pemerintah.
Status terdaftar sebagai penerima bansos tidak selalu berarti bantuan sudah diterima. Untuk memastikan pencairan, penerima perlu menyesuaikan informasi pada hasil pencarian dengan mekanisme penyaluran bantuan.
Jika bantuan disalurkan melalui rekening, penerima dapat mengecek saldo atau informasi transaksi pada rekening atau kartu yang digunakan. Apabila penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau mekanisme lain, penerima dapat melakukan konfirmasi kepada pihak penyalur, pendamping sosial, atau dinas sosial setempat.
Masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan informasi pada DTSEN dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui pemerintah desa/kelurahan dan dinas sosial.
Pembaruan data penting karena hasil pemutakhiran itulah yang dipakai untuk menentukan sasaran bantuan pada periode berikutnya. Tanpa pembaruan, data lama berisiko membuat seseorang tidak masuk atau tetap masuk dalam daftar penerima.
Proses pengecekan status penerima bansos tidak dipungut biaya. Warga sebaiknya tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelolosan sebagai penerima dengan imbalan uang. Untuk pengaduan terkait bansos, masyarakat dapat menghubungi dinas sosial setempat atau kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.