Bea Cukai Aceh Musnahkan 1,46 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp 1,83 Miliar

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 23 September 2026 | 17:12:01 WIB
Petugas memusnahkan 1,46 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Wilayah DJBC Aceh, Banda Aceh.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 1,46 juta batang rokok ilegal beserta barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya di halaman kantornya di Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan menyasar barang rampasan dari operasi sepanjang Semester II 2025 hingga 2026 di sejumlah wilayah Provinsi Aceh, dengan total nilai barang mencapai Rp 1,83 miliar. Selain rokok, petugas turut menghancurkan 12 ribu mililiter etil alkohol, kosmetik, pakaian bekas, hingga 58 unit telepon genggam.

BANDA ACEH — Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditas hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain 1,46 juta batang rokok ilegal, petugas menghancurkan 12 ribu lebih mililiter etil alkohol, 29 lembar pita cukai, pakaian bekas, suplemen dan obat-obatan, produk kesehatan, minuman kecantikan, kosmetik, serta 58 unit telepon genggam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu serta dibakar di halaman kantor wilayah tersebut.

Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah menyatakan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,83 miliar. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1,38 miliar.

Rinciannya, nilai barang hasil penindakan cukai mencapai Rp 1,53 miliar, sedangkan penindakan kepabeanan menyumbang Rp 307,59 juta.

"Adapun perkiraan total nilai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar," kata M Rizki Baidillah.

Rokok Ilegal Hasil Operasi Bersama Satpol PP

Rizki menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Operasi memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT serta koordinasi dengan perusahaan jasa titipan.

"Rokok yang dimusnah tersebut merupakan hasil operasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT serta koordinasi dengan perusahaan jasa titipan," ujarnya.

Telepon Genggam Disita dari Penumpang Bandara Sultan Iskandar Muda

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan 58 unit telepon genggam yang dimusnahkan berasal dari penindakan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Perangkat tersebut disita karena dibawa melebihi ketentuan yang berlaku.

Setiap orang yang datang dari luar negeri dibatasi membawa telepon genggam maksimal dua unit. Jika melebihi batas itu, perangkat akan disita sesuai ketentuan.

"Telepon genggam tersebut disita karena dibawa melebihi ketentuan. Setiap orang dari luar negeri dibatasi membawa telepon genggam maksimal dua unit. Jika lebih, maka disita sesuai ketentuan berlaku," kata Leni Rahmasari.

Penindakan Menyasar Sejumlah Wilayah Aceh

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan di sejumlah wilayah Provinsi Aceh. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Aceh menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Reporter: Sutomo
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top