Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh mempercepat perizinan tambang rakyat di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya agar penyelenggaraan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berjalan legal dan aman. Anggota Komisi III DPRA Nurchalis menyatakan WPR yang sudah ditetapkan harus segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya untuk memenuhi syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). DPRA mengusulkan kedua kabupaten itu menjadi proyek percontohan tata kelola tambang rakyat legal di Aceh.
MEULABOH — Dorongan percepatan itu disampaikan Nurchalis saat menghadiri forum diskusi publik wilayah pertambangan rakyat yang digelar di sebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Menurut dia, aktivitas penambangan oleh masyarakat sebenarnya sudah berjalan di lapangan, tetapi secara regulasi masih terus dibenahi.
"Dalam sidang paripurna maupun pemaparan Pansus sebelumnya, DPRA terus mendorong Pemerintah Aceh agar memaksimalkan langkah dan upaya percepatan. WPR yang sudah ditetapkan harus segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya agar memenuhi syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Nurchalis kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Badan Legislasi (Banleg) DPRA tengah mengejar penyelesaian Qanun terkait Tambang Rakyat. Meski begitu, Nurchalis menyebut proses perizinan tetap bisa berjalan dengan memedomani Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Pemerintah, maupun undang-undang pertambangan yang berlaku bila regulasi daerah belum selesai.
Ia menjelaskan tahapan setelah penetapan WPR memerlukan koordinasi erat antara Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah kabupaten/kota.
Tahapan tersebut meliputi pengajuan ke Badan Geologi untuk mengukur potensi serta besaran cadangan mineral, hingga penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). DPRA telah berkoordinasi dan berkunjung langsung ke Badan Geologi di Bandung, Jawa Barat, untuk mempercepat proses transisi WPR menjadi IPR.
Komisi III DPRA pun mendesak Pemerintah Aceh mencantumkan anggaran pada APBA 2027. Anggaran itu diperuntukkan bagi kerja sama dengan Badan Geologi serta penyusunan dokumen Amdal.
Nurchalis menegaskan DPRA mengusulkan Aceh Barat dan Nagan Raya sebagai proyek percontohan tata kelola tambang rakyat legal. Inisiatif ini dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap aspirasi masyarakat sipil dan forum LSM lokal yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong legalisasi tambang rakyat.
"IPR harus menjadi prioritas untuk mengawal proses penambangan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Dengan adanya izin resmi, tanggung jawab reklamasi menjadi jelas, batasan wilayah kerja teratur, penyerapan tenaga kerja dapat terukur, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah (PAD) Aceh bisa dihitung secara pasti. Tanpa izin resmi, fungsi pengawasan tidak dapat berjalan maksimal," tegasnya.
Dengan penganggaran yang matang pada 2027, pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Badan Perizinan Aceh diharapkan sudah dapat menerbitkan IPR resmi pada akhir 2027. Nurchalis menyatakan hasil evaluasi dari pilot project ini nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Nurchalis merupakan anggota DPRA dari Dapil 10 Aceh yang meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, serta Kabupaten Simeulue.