LANGSA — Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi punya kedudukan strategis. Ekosistem itu dirancang memastikan setiap inovasi yang lahir dari kampus memperoleh kepastian hukum.
"Keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi sangat strategis untuk melindungi hasil riset dan inovasi akademik. Sentra KI tidak hanya sebagai tempat pendaftaran, tetapi juga menjadi wadah pengelolaan hingga tahap hilirisasi dan komersialisasi," jelas Meurah.
Sentra KI berfungsi lebih dari sekadar loket pendaftaran paten atau hak cipta. Di lingkungan kampus, lembaga ini mengelola kekayaan intelektual sejak riset dirancang, didaftarkan, hingga siap ditawarkan ke industri.
Rektor Universitas Samudra, Prof. Hamdani, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi proaktif yang dibangun Kanwil Kemenkum Aceh. Menurut Rektor, asistensi berkelanjutan dari Kemenkum dibutuhkan perguruan tinggi untuk menumbuhkan kesadaran civitas akademika dalam mengamankan hak kekayaan intelektual dari setiap luaran penelitian.
Surat Tanda Register yang diserahkan menjadi legitimasi formal bagi Unsam untuk menjalankan fungsi pengelolaan tersebut secara mandiri.
Kegiatan akselerasi dan inkubasi berlangsung selama dua hari, dari 23 hingga 24 September 2026. Pelaksanaannya digelar secara hibrida dan diikuti dosen, lektor kepala, penerima dana hibah penelitian di jajaran Unsam, serta pengelola Sentra KI se-Aceh.
Untuk memastikan luaran yang aplikatif, acara menghadirkan narasumber ahli dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang. Peserta mendapatkan asistensi teknis langsung, khususnya terkait tata cara penyusunan naskah deskripsi paten.
Kemenkum Aceh melalui Divisi Pelayanan Hukum berkomitmen melakukan pendampingan berkelanjutan. Optimalisasi peran Sentra KI di Unsam diharapkan mampu menjembatani gap antara riset kampus dan kebutuhan industri masyarakat.
Langkah itu sejalan dengan kebutuhan daerah akan inovasi yang tidak berhenti di rak perpustakaan. Setiap penelitian yang terlindungi membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Bagi Unsam, kepemilikan Surat Tanda Register berarti kampus punya dasar hukum mengelola paten dan hak cipta warganya. Pendampingan lanjutan dari Kanwil Kemenkum Aceh akan menentukan seberapa cepat hasil riset masuk ke pasar.