BANDA ACEH — Kasus penggelapan kendaraan roda dua ini berawal dari transaksi sewa sehari yang berujung laporan ke polisi pada 14 September 2026. TF merental Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih bernomor polisi BL 5326 LCF milik Alexon, seorang anggota TNI. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
TF kemudian menghubungi admin tempat rental untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari berikutnya. Perpanjangan itu pun berakhir tanpa iktikad baik mengembalikan motor.
Pada 16 September 2026, Alexon menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir. Permintaan itu tidak diindahkan.
“Meski telah dihubungi, pelaku disebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (25/9/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim menyebut laporan korban diterima Polresta pada 14 September 2026. Dari laporan itu, penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan roda dua dimulai.
Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan TF di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki.
Dari interogasi awal, TF mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria bernama RI alias Cek. Keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas.
Sepeda motor milik korban telah lebih dahulu diamankan petugas di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi dibawa ke Polresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pria yang disebut terlibat bersama TF. Kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku atas dugaan penggelapan kendaraan roda dua.