Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue mengajak nelayan dan masyarakat pesisir memperkuat hukum adat laut di masing-masing wilayah untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem. Sosialisasi hukum adat laut digelar di Kecamatan Teupah Selatan dan diikuti kalangan nelayan setempat. Penguatan ini memadukan aturan adat dengan program pemerintah dalam menjaga sumber daya perikanan di kabupaten kepulauan terluar Aceh itu.
SIMEULUE — Kepala DKP Kabupaten Simeulue Supriman Juliansyah menyatakan hukum adat laut bisa memperkuat kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan pada sosialisasi hukum adat laut di Kecamatan Teupah Selatan yang diikuti nelayan dan warga.
"Kami mengajak masyarakat memperkuat hukum adat laut di masing-masing wilayah di Kabupaten Simeulue. Penguatan ini dapat menjaga laut dari kegiatan yang merusak laut, sehingga berdampak pada sumber daya perikanan," kata Supriman.
Camat Teupah Selatan Ali Arman merinci isi hukum adat laut yang diterapkan, mulai dari tata cara melaut hingga mekanisme alat tangkap ramah lingkungan. Ada pula pengaturan jadwal melaut, termasuk penerapan hari pantang melaut setiap Jumat dan hari-hari tertentu lainnya.
"Kemudian pengaturan jadwal melaut, di antaranya penerapan hari pantang melaut, seperti setiap Jumat serta hari-hari tertentu lainnya," ujar Ali Arman.
Hukum adat juga mengatur penataan kawasan penangkapan ikan. Tujuannya mencegah perebutan wilayah tangkap yang berpotensi memicu konflik dan gesekan sosial antarnelayan.
Menurut Supriman, kelembagaan adat menempati posisi strategis dalam memperkuat perlindungan laut. Kombinasi regulasi pemerintah dan kearifan lokal dinilai efektif menekan praktik penangkapan ikan yang merusak.
Hukum adat laut disebut dibuat untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan pemanfaatan sumber daya laut secara bijaksana. Dengan begitu, sumber daya perikanan tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
"Hukum adat laut mengatur tata tertib penangkapan ikan oleh nelayan, sehingga sumber daya perikanan dapat tetap terjaga serta mencegah terjadinya konflik antarnelayan," kata Supriman.
Ali Arman menyebut penguatan hukum adat laut sebagai upaya memadukan aturan lokal dengan program pemerintah. Langkah ini untuk menjaga kesinambungan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Simeulue.
"Penguatan tersebut sebagai upaya memadukan hukum adat laut dengan program pemerintah dalam menjaga kesinambungan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Simeulue," katanya.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh yang berada di Samudra Hindia, sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra. Kabupaten hasil pemekaran dari Aceh Barat sejak 1999 ini memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong yang dihuni sekitar 96 ribu jiwa.