ACEH — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan anggaran insentif kendaraan listrik senilai Rp 3 triliun untuk 1 juta unit motor listrik berada di Kementerian ESDM. Pembahasan teknis kebijakan tersebut masih berjalan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, sementara Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pencairan belum terbit.
Airlangga menyampaikan hal tersebut usai ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memantau perkembangan pembahasan yang kini berada di dua kementerian teknis.
"Itu kan di Kemenperin sama Menteri Keuangan. Nanti kita monitor," ujar Airlangga.
Saat ditanya soal waktu penerapan, Airlangga menyebut insentif seharusnya bisa berlaku tahun ini. Menurutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk program tersebut sudah dialokasikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Tahun ini sebetulnya, DIPA-nya ada di ESDM," jelas Airlangga.
Pernyataan itu menegaskan bahwa secara anggaran program sudah punya payung, tetapi pelaksanaannya masih menunggu regulasi dari Kemenperin dan Kemenkeu.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief sebelumnya menyatakan pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis pemberian insentif motor listrik. Namun, Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif motor listrik belum juga diterbitkan.
"Jadi kami mengusulkan sebaiknya ada tidaknya insentif itu disampaikan ketika memang sudah saatnya dieksekusi, ketika misalnya peraturan kementeriannya sudah keluar, begitu," kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rencana pemberian insentif ini mulanya akan digelontorkan pada September lalu. Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut insentif motor listrik turun menjadi Rp 3 juta per unit dari rencana awal Rp 5 juta per unit.
Insentif Rp 3 juta per unit itu akan disalurkan untuk 1 juta motor listrik yang diproduksi dalam negeri. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 3 triliun.
"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujar Purbaya kala itu.
Ketidakpastian jadwal ini membuat pelaku industri dan calon pembeli belum bisa memastikan besaran potongan harga yang akan diterima. Skema insentif Rp 3 juta per unit hanya berlaku untuk motor listrik produksi dalam negeri, sehingga merek yang mengandalkan impor utuh tidak masuk cakupan.
Sejumlah merek yang sudah merakit motor listrik di Indonesia, seperti Gesits, Selis, dan United, berpotensi memanfaatkan program ini begitu PMK terbit. Namun tanpa kepastian tanggal, dealer masih menjual dengan harga normal.
Pemerintah menargetkan 1 juta unit motor listrik tersalurkan, tetapi angka itu dinilai sulit dikejar jika insentif baru efektif di penghujung tahun. Sisa waktu yang pendek membuat serapan anggaran berpotensi jauh di bawah Rp 3 triliun.