BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal meresmikan dua Pos Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di kawasan Titik Nol Kutaraja, Gampong Pande, dan Ulee Lheue. Peresmian berlangsung Sabtu (3/10/2026) dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Pemko Banda Aceh menempatkan dua pos tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan kawasan wisata tetap nyaman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas kota.
Illiza menegaskan keberadaan pos pengawasan bukan untuk menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Petugas di lapangan diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga, merawat, dan melindungi warga melalui pengawasan yang terukur.
"Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan," ujar Illiza.
Menurutnya, pembangunan Kota Banda Aceh tidak cukup berorientasi pada pembangunan fisik seperti gedung, taman, dan pusat perekonomian. Pembangunan juga harus menyentuh aspek manusia, karakter, serta nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
"Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, tetapi tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya," katanya.
Pos pengawasan di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue akan menjadi titik pemantauan petugas Satpol PP-WH selama 24 jam. Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan teguran dan pembinaan apabila menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar ketentuan syariat Islam.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh M. Rizal menyebut keberadaan pos tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan di kawasan wisata.
"Tujuan dari pos ini untuk meninjau sekitar kawasan wisata guna menghindari adanya masyarakat yang terindikasi melanggar syariat Islam," kata Rizal.
Illiza menekankan penegakan syariat Islam tidak semestinya dipahami sebatas pemberian sanksi. Pengawasan juga harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, edukasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
"Syariat Islam hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi atau menghakimi, melainkan untuk melindungi benteng kesehatan moral dan fisik warga kita," ujarnya.
Penguatan pengawasan tidak berhenti di dua lokasi tersebut. Pemko Banda Aceh bersama DPRK telah menyetujui rencana pembangunan tiga pos pengawasan tambahan, di antaranya di kawasan Alue Naga dan sejumlah titik lainnya.
Ke depan, pos pengawasan juga terbuka untuk dikolaborasikan dengan berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri. Kolaborasi itu diharapkan membuat pengawasan kawasan wisata dilakukan secara terpadu.
Selain aspek syariat dan ketertiban, Illiza mendorong penataan kawasan Titik Nol Kutaraja dilakukan secara menyeluruh, termasuk kebersihan lingkungan. Ia meminta perangkat daerah terkait menyiapkan program edukasi pengelolaan sampah serta mendorong keberadaan bank sampah di sekitar kawasan tersebut.
Langkah itu sejalan dengan pembenahan kawasan Ulee Lheue yang sebelumnya dilakukan Pemko Banda Aceh melalui peningkatan penerangan dan penyiapan berbagai fasilitas pendukung. Tujuannya menciptakan kawasan wisata yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
Bagi Pemko Banda Aceh, pengawasan syariat dan penataan kawasan wisata dinilai dapat berjalan beriringan. Ruang publik tetap terbuka bagi masyarakat untuk menikmati keindahan kota, tetapi aktivitas di dalamnya perlu dijaga agar berlangsung sesuai aturan, tertib, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku.