ACEH — Badan Gizi Nasional mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat Makan Bergizi Gratis dan memvalidasi ulang 27.022 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjelang penerbitan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara tahap kedua. Langkah ini diambil untuk memperbaiki ketepatan sasaran program yang telah berjalan hampir dua tahun sejak Januari 2025. Dari puluhan ribu SPPG yang dicek, baru 13.761 unit yang dinyatakan lolos validasi.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengumumkan pencoretan 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG pada Kamis (10/9). Mayoritas yang dikeluarkan adalah sekolah swasta bertaraf internasional, satuan pendidikan yang bermitra dengan institusi internasional atau nasional, serta sekolah yang sudah mandiri secara finansial tanpa bergantung pada dana BOS.
Kebijakan ini menyasar lembaga pendidikan yang dinilai tidak lagi membutuhkan intervensi gizi dari anggaran negara. BGN menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola agar manfaat program lebih terarah.
Lebih dari 200 ribu satuan pendidikan belum menerima layanan MBG hingga kini. BGN menetapkan prioritas berdasarkan kondisi geografis dan angka stunting di masing-masing wilayah.
"Prioritas kami tentu saja sekolah-sekolah atau satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T [Terdepan, Terluar, dan Tertinggal] serta wilayah-wilayah lain yang angka stuntingnya tinggi dan tinggi sekali," ujar Sudaryono.
Wilayah Maluku dan Papua menjadi perhatian utama. Sekitar 15 ribu satuan pendidikan di kedua wilayah tersebut belum terlayani MBG. BGN berencana membuka unit SPPG tambahan secara bertahap untuk memperluas cakupan layanan di sana.
BGN melakukan seleksi ulang terhadap 27.022 SPPG sebelum menerbitkan SPS tahap kedua. Pengecekan mencakup cakupan ketepatan sasaran penyaluran, kepatuhan tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, dan jaminan keamanan produksi makanan.
Hasilnya, 13.761 SPPG dinyatakan lolos seleksi dan divalidasi. Kendati demikian, BGN menekankan unit-unit tersebut tetap perlu meningkatkan kinerja dan standar keamanan produksi. SPPG yang belum lolos akan menjalani pengecekan lebih detail.
"Manakala kami cek, kemudian ada hal-hal yang mendasar yang menjadi pokok ini kemudian tidak bisa dipenuhi, misalnya tidak memiliki SLHS, tidak akuntabel dalam laporan keuangannya, melanggar banyak atau beberapa tata kelola dan juga standar dapurnya tidak standar, maka dengan sangat terpaksa tindakan tegas harus kami lakukan bahwa dapur SPPG tersebut harus kami tutup," jelas Sudaryono.
Penegakan standar higiene dan sanitasi berujung pada penutupan permanen 455 SPPG pada akhir Agustus 2026. Sebelumnya, 833 SPPG telah lebih dulu ditutup karena tidak memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
BGN menetapkan SLHS sebagai instrumen mutlak untuk menilai kelayakan dapur SPPG. Tanpa sertifikat itu, sebuah unit tidak diizinkan beroperasi meski kapasitas produksinya besar.
"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," ucap Sudaryono, Jumat (7/8), dilansir dari laman BGN.
Selain sertifikasi dapur, BGN menerapkan batas waktu aman konsumsi bagi produk MBG. Makanan yang disalurkan paling lama dikonsumsi empat jam sejak matang. Aturan ini ditujukan untuk menekan risiko keracunan pangan pada penerima manfaat.
Sejak diresmikan pada Januari 2025, program MBG menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berbagai dinamika mewarnai pelaksanaannya, dari persoalan ketepatan sasaran hingga keamanan pangan di tingkat dapur.
Perbaikan tata kelola yang dijalankan BGN mencerminkan upaya pemerintah merapikan program berskala besar ini. Bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra SPPG, kepatuhan pada SLHS dan standar higiene menjadi syarat yang tidak bisa ditawar lagi.