SABANG — Pemko Sabang menjalankan sejumlah kanal digital untuk mempermudah akses informasi publik. Website PPID, pemanfaatan media sosial, integrasi informasi lewat situs Pemko dan PPID, digitalisasi dokumen, serta layanan informasi daring menjadi bagian dari upaya tersebut. Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam menyebut arah kebijakan itu untuk membuat informasi publik semakin terbuka, mudah, dan cepat diakses masyarakat.
Penguatan layanan digital tidak berhenti di lingkup pemerintah kota. Pemko Sabang memperluas keterbukaan informasi hingga tingkat gampong melalui pengembangan PPID Gampong. Sosialisasi, diskusi, dan pendampingan teknis dilakukan agar pengelolaan informasi publik di tingkat gampong semakin baik.
Warga diharapkan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa harus menempuh jalur birokrasi panjang. Pendekatan ini menempatkan gampong sebagai ujung depan layanan informasi, bukan sekadar penerima kebijakan dari atas.
Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemko Sabang diperkuat melalui monitoring dan evaluasi PPID secara berkala. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Regulasi itu menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada setiap SKPK. Setiap satuan kerja kini memiliki kewajiban yang lebih jelas dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat.
Zulkifli menekankan keterbukaan informasi perlu dilihat dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berbicara tentang angka dan laporan, tetapi juga bagaimana pelayanan pemerintah semakin baik dan akses masyarakat terhadap informasi semakin terbuka.
"Pembangunan itu pada akhirnya bukan hanya soal angka yang kita tampilkan dalam laporan. Yang paling penting, bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin baik, akses informasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa melihat lebih banyak peluang untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Zulkifli.
Pernyataan itu menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan, bukan sekadar kewajiban administratif. Informasi yang tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas dinilai menjadi fondasi bagi warga untuk memanfaatkan peluang ekonomi dan layanan publik.
Pemko Sabang mendorong sinergi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat. Kolaborasi lintas pihak ini diarahkan untuk memperluas akses serta penyebarluasan informasi publik.
"Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas," kata Zulkifli.
Melalui pengelolaan informasi yang lebih terpadu, transparan, responsif, dan mudah diakses, Pemko Sabang berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemerintah secara lebih merata, termasuk warga di gampong-gampong yang selama ini menghadapi keterbatasan akses informasi.