BANDA ACEH — Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh M. Rizal memimpin langsung peninjauan lokasi yang direncanakan menjadi tempat usaha baru bagi pedagang kelapa muda. Tim yang ikut dalam kunjungan itu meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop).
Dalam kunjungan tersebut, Rizal berdialog dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan belakang eks Genta Plaza. Mereka diajak membongkar dan memindahkan lapak secara mandiri tanpa paksaan.
"Alhamdulillah, para pedagang bersedia memindahkan lapaknya secara mandiri setelah kami berdialog," kata Rizal melalui keterangan terkait hasil kunjungan tersebut.
Pemko Banda Aceh menyiapkan dua opsi lokasi bagi pedagang kelapa muda Jalan Imam Bonjol. Opsi pertama berada di belakang eks Genta Plaza, sedangkan opsi kedua di jalan samping Kantor DPRK Banda Aceh.
Sementara itu, PKL yang saat ini berjualan di jalan samping Kantor DPRK Banda Aceh juga masuk dalam rencana relokasi. Namun, lokasi pengganti bagi mereka belum ditentukan.
Disperindagkop masih akan mencari solusi lokasi baru bagi kelompok pedagang tersebut. Belum ada keterangan resmi soal jadwal pasti pemindahan.
Rizal mengajak para pelaku usaha menjaga ketertiban kota dengan mematuhi Pasal 10 dan Pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan itu menjadi dasar penataan PKL di ruang publik Banda Aceh.
Pendekatan yang dipakai Satpol PP-WH kali ini berbeda dari penertiban konvensional. Petugas memilih dialog dan persuasi ketimbang pembongkaran paksa.
Para pedagang mengapresiasi cara Satpol PP-WH membahas rencana relokasi. Mereka menilai pendekatan yang dipakai humanis dan komunikatif.
Respons positif itu membuat proses pemindahan lapak berjalan tanpa gesekan. Pedagang bersedia membongkar sendiri lapak mereka begitu lokasi baru siap.
Pemko Banda Aceh belum merinci berapa jumlah pedagang yang terdampak relokasi. Begitu pula soal fasilitas pendukung yang akan disiapkan di lokasi baru.