ACEH — Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat kepatuhan operator seluler terhadap perlindungan pelanggan dari kuota hangus baru mencapai 50-70 persen. Seluruh operator disebut sudah menjalankan mekanisme rollover, tetapi belum mencakup semua opsi paket internet yang dijual. Komdigi akan mengingatkan operator setiap bulan hingga laporan evaluasi berikutnya tiga bulan mendatang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya belum puas dengan capaian tersebut. Penilaian dihitung dari berapa banyak opsi paket internet tiap operator yang sudah menyediakan mekanisme pengalihan sisa kuota.
"Kalau kuota kan kemarin sudah kita evaluasi ya dan sudah kita umumkan bahwa ada beberapa operator yang sudah menjalankan, semua sudah menjalankan," kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (13/10).
"Tetapi, ada beberapa yang kita hitung dari total opsi programnya itu ada berapa persen yang sudah dilakukan (paket internet) rollover, mana yang belum," tambahnya.
Evaluasi Komdigi menunjukkan jarak capaian antaroperator cukup lebar. XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet, dengan 92 paket sudah memakai mekanisme rollover — terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia. Sembilan paket sisanya masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket internet, tetapi baru 23 paket yang menerapkan rollover. Sebanyak 71 paket lain memberi perlindungan berupa notifikasi H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Komdigi menilai cara itu belum sesuai amanat putusan MK.
Telkomsel memiliki 95 paket internet, dengan 19 paket sudah memakai rollover dan 76 paket masih mengandalkan notifikasi masa berlaku serta sisa kuota. Pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel juga tercatat mundur dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Komdigi menegaskan sekadar memberi peringatan masa aktif kuota akan berakhir tidak memenuhi perlindungan yang diamanatkan putusan MK. Perlindungan dinilai harus bersifat substantif, sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.
Karena itu, operator diminta melengkapi penerapannya agar seluruh opsi paket yang tersedia mengakomodasi pengalihan sisa kuota. Meutya berharap laporan evaluasi berikutnya menunjukkan hasil lebih baik.
"Jadi, kita lihat kemarin itu kalau disebut kepatuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya," ujarnya.
"Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di 3 bulan mendatang ini bisa lebih baik lagi," imbuh Meutya.
Komdigi tidak menetapkan masa tenggat pelaporan. Pemerintah memilih mengingatkan operator setiap bulan agar proses penuntasan tidak jalan di tempat.
"Kalau dikasih waktu, nanti teman-teman enggak buru-buru. Jadi, justru kita akan on-going setiap bulan kita akan ingatkan terus ya," tutur Meutya.
Kewajiban pelaporan bulanan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital No 4/2026. Seluruh operator seluler diwajibkan melaporkan progres satu kali setiap bulan.
Direktur Utama Telkomsel Nugroho menyatakan perusahaan akan mematuhi putusan MK dan surat edaran tersebut. Menurutnya, penerapan kebijakan ini tidak berarti semua paket harus memakai sistem rollover.
"Kita pasti akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya Surat Edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis," kata Nugroho.
"Karena memang tidak untuk semuanya (paket internet roll-over) kan. Jadi, memang yang penting itu disediakan pilihan sebagai solusi apa yang dibutuhkan," imbuhnya.
Bagi pengguna, hasil evaluasi ini menentukan apakah sisa kuota yang sudah dibayar benar-benar bisa dialihkan ke periode berikutnya atau tetap hangus di paket tertentu. Komdigi akan menagih laporan berikutnya dalam tiga bulan mendatang, sambil mengingatkan tiap bulan hingga seluruh opsi paket memenuhi putusan MK.