BANDA ACEH — Sejumlah perempuan dari sembilan desa dampingan Solidaritas Perempuan (SP) Aceh berkumpul di sekretariat SP Aceh, Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dalam seminar bertajuk Pelestarian dan Pemanfaatan Pangan Lokal sebagai Sumber Kehidupan Perempuan. Forum yang digelar menjelang peringatan Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober 2026 itu membahas tekanan terhadap pangan lokal yang selama ini dijaga perempuan.
Koordinator SP Aceh, Yeni Hartini, menyoroti bagaimana perubahan sistem pertanian dan pola konsumsi masyarakat menggerus keberagaman pangan di provinsi tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan pangan lokal tidak bisa dilepaskan dari isu lingkungan, ekonomi, dan warisan pengetahuan turun-temurun.
Menurut Yeni, penggunaan benih yang seragam, termasuk benih hibrida, membuat benih lokal perlahan tersisih dari pertanian warga. Padahal perempuan menyimpan pengetahuan soal jenis benih yang cocok dengan kondisi lingkungan dan wilayah tempat tinggal mereka.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pola konsumsi yang kian bergantung pada makanan instan dan pangan impor turut menggeser keberadaan makanan tradisional. Sejumlah bahan pangan lokal bahkan makin sulit ditemukan karena kerusakan lingkungan dan menyusutnya ruang bagi perempuan untuk mengelola sumber pangan di sekitar rumah.
"Perempuan memiliki pengetahuan tentang benih yang dekat dengan kehidupan mereka dan cocok ditanam di wilayahnya. Namun, ketika sistem pertanian semakin diseragamkan, benih-benih lokal mulai menghilang," ujar Yeni.
Yeni mencontohkan janeng, bahan pangan lokal yang dahulu dikenal masyarakat di wilayah Lhoknga. Kini bahan tersebut semakin sulit dijumpai, sementara pengetahuan untuk mengolahnya juga menipis di kalangan generasi muda.
Kondisi serupa tampak pada tradisi memasak Ie Bu Peudah, makanan khas Aceh yang menggunakan beragam rempah dan dedaunan. Proses pembuatannya melibatkan sekitar 44 jenis tanaman yang diracik menjadi bumbu.
Dahulu, bahan-bahan itu relatif mudah diperoleh di kebun atau pekarangan rumah. Kini keterbatasan kawasan hutan dan berkurangnya ketersediaan tanaman membuat perempuan kian sulit mendapatkan bahan bakunya.
Pengetahuan meracik bumbu tersebut bukan sekadar warisan budaya. Menurut Yeni, keterampilan itu berpotensi menjadi sumber penghasilan perempuan melalui pengolahan dan penjualan bumbu tradisional.
Ia menilai bahwa jika sumber pangan lokal terus menghilang tanpa upaya pelestarian dan pewarisan pengetahuan, generasi berikutnya berisiko kehilangan kemampuan mengenali bahan pangan, mengolah makanan tradisional, serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
"Ketika lingkungan rusak, sumber pangan lokal ikut hilang. Perempuan bukan hanya kehilangan sumber ekonomi, tetapi juga pengetahuan yang seharusnya diwariskan kepada anak cucu," katanya.
Yeni menegaskan bahwa perempuan perlu ditempatkan sebagai pengambil peran dalam menjaga ketahanan pangan, bukan hanya pihak yang bertugas mengolah makanan. Pengalaman dan pengetahuan mereka, menurutnya, harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait pertanian, lingkungan, dan pembangunan desa.
SP Aceh mendorong penguatan kelompok perempuan melalui pendekatan Feminist Economy Solidarity. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, membuka peluang ekonomi, serta membangun solidaritas antarperempuan dalam menjaga lingkungan dan sumber penghidupan mereka.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Mufti, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan pelestarian pangan lokal dapat menjadi bagian dari kebijakan daerah. Ia membuka peluang bagi perempuan untuk menyampaikan inisiatif yang bisa diperjuangkan lewat jalur legislasi.
Menurutnya, potensi pangan dan sumber daya di setiap wilayah berbeda sehingga kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masyarakat setempat.
"Kalau ingin menginisiasi qanun untuk pelestarian pangan yang bisa kita manfaatkan, kenapa tidak? Kita punya kesempatan dan kemampuan untuk itu," ujarnya.
Abdul Mufti menyebut inisiatif qanun desa wisata di Aceh Besar telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan berada pada tahap fasilitasi gubernur. Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat menjadi peluang bagi perempuan untuk terlibat dalam pengelolaan wisata berbasis potensi lokal.
Pengembangan wisata, kata dia, perlu membuka ruang partisipasi perempuan agar manfaat ekonomi dari potensi daerah dapat dirasakan lebih luas oleh warga.