MEULABOH — Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Evi Darni menyatakan pihaknya saat ini kekurangan dokter gigi, tenaga farmasi, dan apoteker. Untuk perawat dan bidan, jumlahnya dinilai sudah mencukupi kebutuhan layanan di kabupaten tersebut.
Persoalan utama bukan sekadar jumlah, melainkan aturan pengangkatan tenaga kesehatan. Dinas Kesehatan tidak bisa mengangkat tenaga bakti maupun kontrak karena terbentur regulasi yang berlaku.
"Persoalan ini karena kami terbentur dengan regulasi yang tidak mengizinkan mengangkat tenaga bakti ataupun kontrak, sehingga kami harus mencari solusi agar tenaga dokter ini terpenuhi terutama di Puskesmas rawat inap," kata Evi, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Total dokter yang bertugas di puskesmas se-Aceh Barat saat ini tercatat 27 orang. Sebarannya tidak merata, dengan wilayah terpencil menjadi titik paling terdampak.
Puskesmas Kajeung menjadi contoh paling mencolok. Puskesmas berstatus rawat inap itu hanya memiliki satu dokter, padahal standarnya tiga orang.
"Seperti di Puskesmas Kajeung yang berstatus Puskesmas rawat inap, hanya ada satu orang dokter, padahal seharusnya ada tiga orang dokter. Sehingga Puskesmas tersebut mengalami kekurangan dua orang dokter," ujarnya.
Dengan komposisi itu, satu dokter harus menangani pasien rawat jalan sejak pagi hingga siang. Pada sore hingga malam, dokter yang sama kembali bertugas untuk layanan rawat inap.
Beban ganda tersebut membuat waktu istirahat dokter tidak cukup sebelum kembali bekerja keesokan harinya. Kondisi ini berisiko menurunkan kualitas layanan sekaligus memicu kelelahan tenaga medis.
"Kalau pagi dokter harus melayani pasien rawat jalan sampai siang, pada sore sampai malam dokter yang sama harus melayani rawat inap. Dengan kondisi itu dokter yang bersangkutan tidak cukup istirahat untuk kembali bertugas besok paginya," ujar Evi.
Dinas Kesehatan menghitung kebutuhan minimal 18 dokter untuk ditempatkan di sejumlah puskesmas. Angka itu mengacu pada standar satu puskesmas rawat inap harus memiliki tiga dokter.
Solusi yang dicari dinas antara lain penyesuaian regulasi pengangkatan tenaga kesehatan agar formasi dokter di wilayah terpencil bisa terisi. Tanpa perubahan itu, kekurangan tenaga medis di puskesmas rawat inap diperkirakan bertahan.