SIGLI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan piutang pajak dan retribusi senilai lebih dari Rp 11,1 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie yang belum tertagih hingga bertahun-tahun. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025. BPK menilai lemahnya sistem penagihan dan pengendalian internal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi penyebab potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu menguap.
Proyek Bendungan Rukoh dan Pajak MBLB yang Tak Kunjung Ditagih
Salah satu temuan terbesar berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas proyek pembangunan Bendungan Rukoh. BPK mencatat potensi penerimaan daerah sebesar Rp 6,5 miliar dari penggunaan material galian C oleh PT WK–PT AK–KSO yang belum tertagih hingga pemeriksaan berakhir.
Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie telah dua kali mengirimkan surat penagihan, masing-masing pada 4 Desember 2024 dan 25 September 2025. Namun, hingga 9 Mei 2026, perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun pengakuan atas kewajiban pajaknya. Akibatnya, nilai tersebut belum tercatat sebagai piutang dalam Laporan Keuangan Pemkab Pidie Tahun 2024 dan 2025.
Piutang Retribusi Menumpuk di Tiga Dinas, Ada yang Sejak 2012
Selain pajak MBLB, BPK juga menemukan piutang retribusi yang telah menumpuk di sejumlah OPD. Di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pidie, piutang retribusi dari periode 2012 hingga 2025 mencapai Rp 2,87 miliar. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Pidie memiliki piutang retribusi yang belum tertagih sejak 2018 hingga 2025 dengan nilai Rp 1,72 miliar.
Adapun di Dinas Perhubungan Pidie, BPK mencatat piutang retribusi sebesar Rp 771,4 juta yang berasal dari periode 2017 hingga 2025. Piutang tersebut berasal dari lima jenis retribusi, yakni pelayanan parkir di tepi jalan umum, terminal, fasilitas pasar grosir, tempat khusus parkir, serta sewa kendaraan bermotor.
Kekurangan Setoran Pajak Proyek Tanah Timbun Sekolah Rakyat
BPK juga menemukan kekurangan penyetoran Pajak MBLB pada kegiatan pengadaan tanah timbun untuk lahan Sekolah Rakyat yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie. Hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tanah timbun sebanyak 8.075 meter kubik yang dikerjakan selama 22 hari pada Desember 2025 menimbulkan kewajiban Pajak MBLB sebesar Rp 48,4 juta. Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, kewajiban tersebut belum disetorkan ke kas daerah.
Perhitungan pajak tersebut mengacu pada tarif Pajak MBLB sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rekomendasi BPK: Rekonsiliasi hingga Penyetoran ke Kas Daerah
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie agar memerintahkan Kepala BPKK menginstruksikan Kepala Bidang Pendapatan melakukan rekonsiliasi piutang dengan PT WK–PT AK–KSO. Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Perhubungan diminta segera berkoordinasi untuk membenahi pengelolaan dan penagihan retribusi daerah.
BPK juga meminta Kepala Dinas PUPR segera menyetorkan kekurangan Pajak MBLB sebesar Rp 48,4 juta ke kas daerah. BPK menilai apabila rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, potensi kehilangan pendapatan daerah akan terus berulang dan berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik serta pembangunan.