BANDA ACEH – Rute penyeberangan Ulee Lheue-Balohan menuju Sabang dan Pulau Weh selama ini jadi salah satu jalur laut tersibuk di Aceh, dengan waktu tempuh kapal RoRo sekitar dua jam. Otoritas pelabuhan setempat sudah menerapkan pengawasan berlapis — mulai dari verifikasi data KTP penumpang di loket, larangan berdiri di area berisiko atas kapal, sampai keharusan membeli tiket resmi supaya penumpang terdaftar dalam manifes.
Perhatian pada keselamatan pelayaran ini sejalan dengan langkah yang lebih besar di tingkat nasional: penguatan standar keselamatan dan klasifikasi kapal wisata di seluruh Indonesia.
Kesepakatan Empat Lembaga di Bali
Indonesian National Shipowners' Association (INSA), PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Jasaraharja Putera, dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangkaian INSA Yacht Festival 2026 di Benoa, Bali, 8 Agustus 2026.
Notasi Khusus Kapal Wisata
Direktur Utama BKI, R. Benny Susanto, menegaskan bahwa keselamatan kapal wisata butuh tata kelola yang memenuhi ketentuan nasional maupun internasional, bukan sekadar infrastruktur dan armada semata.
Dampak bagi Operator Kapal
Wakil Ketua Umum DPP INSA, Nova Y. Mugijanto, menyebut standar yang lebih baik akan membuat premi asuransi kapal wisata lebih kompetitif sekaligus mempermudah akses pembiayaan bagi operator kapal untuk mengembangkan armadanya.
Bagi wisatawan yang rutin menyeberang ke Sabang, kombinasi pengawasan ketat di level lokal dan penguatan standar nasional ini memberi lapisan jaminan keamanan tambahan saat menikmati keindahan Pulau Weh.