ACEH — Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU PPSK. Aturan tersebut secara eksplisit menunjuk tiga lembaga strategis yang boleh memegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).
Batas 5% Berlaku untuk Semua Pihak
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan aturan batas maksimum ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi. Regulasi tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5 persen, itu dipersilahkan," ungkap Hasan di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Meski begitu, Hasan menegaskan ada pengecualian bagi tiga lembaga strategis yang disebut dalam UU. Ketiganya masih berpeluang memiliki saham di atas ambang batas 5 persen, tetapi wajib melalui proses penelitian dan persetujuan yang ketat dari OJK.
"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5 persen dimaksud," terangnya.
Skema ini dirancang untuk menjauhkan BEI dari model lama di mana kepemilikan terkonsentrasi pada anggota bursa atau perusahaan sekuritas. Dengan adanya batas 5 persen untuk AB, OJK ingin memastikan tidak ada satu pun pihak yang mendominasi pengambilan keputusan strategis bursa.
Danantara Kebut Proses Demutualisasi
Sinyal minat untuk masuk menjadi pemegang saham BEI sudah datang dari BPI Danantara. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK dan jajaran direksi bursa untuk menuntaskan skema ini.
"Kalau soal demut, ya, demut kita masih proses. Baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Ya, insya Allah, berapa bulan ke depan bisa rangkum. Nanti detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi," ujar Pandu saat ditemui di Gedung BEI Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Keterlibatan Danantara menjadi krusial karena lembaga pengelola investasi ini dinilai memiliki kapasitas modal yang besar. Masuknya Danantara sebagai pemegang saham strategis bisa mengubah peta kekuatan di tubuh bursa, terutama dalam hal pendanaan dan arah pengembangan pasar modal nasional ke depan.
Target Terbit Kuartal III
OJK memastikan proses finalisasi berjalan mulus. Rancangan aturan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan hanya menunggu Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR RI untuk penajaman terakhir.
"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan. Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di kuartal III, di September ini," pungkas Hasan.
Penerbitan POJK ini menjadi tonggak penting bagi reformasi tata kelola BEI. Dengan struktur kepemilikan baru, bursa diharapkan mampu bergerak lebih lincah dan independen, serupa dengan praktik bursa-bursa global yang telah lebih dulu melakukan demutualisasi.