ACEH — Aturan ini bukan imbauan. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menegaskan batas daya listrik kendaraan saat diangkut kapal tidak boleh lebih dari 50 persen. Ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran Kemenhub soal tata cara pengangkutan kendaraan listrik lewat kapal laut.
Alasan di balik batas itu cukup praktis. Samsuddin menyebut daya yang tersisa dipakai untuk mengendarai mobil dari pelabuhan menuju SPKLU PLN terdekat setelah turun dari kapal.
"Daya listrik kendaraan saat diangkut tidak boleh lebih dari 50%. Tujuannya kira-kira supaya setelah kendaraan turun dari kapal, dayanya masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU PLN terdekat," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9).
Bukan Cuma Soal Daya, Posisi Mobil Juga Diatur
Surat edaran itu mengatur lebih dari sekadar angka persentase baterai. Mobil listrik wajib ditempatkan di dek terbuka dan dilarang parkir di car deck bagian bawah.
Kapal juga harus punya ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah pada kendaraan listrik. Peralatan pemadam yang sesuai karakteristik baterai EV jadi syarat lain yang tidak bisa ditawar.
Ketentuan posisi ini masuk akal dari sisi teknis. Kebakaran baterai litium sulit dipadamkan dengan APAR biasa dan berisiko menyebar. Ruang terbuka memberi akses evakuasi sekaligus sirkulasi udara.
ASDP Klaim Sudah Siapkan Fire Blanket
PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan sudah menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, bilang perseroan menyiapkan kebutuhan keselamatan sejak kendaraan listrik masuk proses pemuatan.
"Ketersediaan alat pemadam juga kami persiapkan karena memang membutuhkan perlengkapan khusus. Salah satunya adalah fire blanket, dan itu juga sudah kami penuhi. Sejauh ini, aturan yang menjadi acuan memang masih dalam bentuk surat edaran tadi," kata Windy.
Fire blanket yang dimaksud ASDP berfungsi menutup paket baterai yang terbakar, memutus suplai oksigen agar api tidak menjalar ke sel lain. Alat ini berbeda dari APAR konvensional yang efektivitasnya terbatas pada kebakaran baterai litium.
Yang Perlu Diperhatikan Pengguna EV
- Aturan masih berbentuk surat edaran, belum regulasi permanen — statusnya bisa berubah tanpa