Pencarian

Dapil Khusus Aceh Singkil–Subulussalam Diuji, KPU Diminta Hitung Ulang BPPd Sebelum Diputuskan

Rabu, 16 September 2026 • 09:01:32 WIB
Dapil Khusus Aceh Singkil–Subulussalam Diuji, KPU Diminta Hitung Ulang BPPd Sebelum Diputuskan
Mashudi SR menilai kedekatan geografis dan hubungan sosial menjadi alasan awal pengujian gagasan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam.

TANGGERANG — Mashudi SR menyebut kedekatan geografis, hubungan sosial, dan keterkaitan ekonomi antara Aceh Singkil dan Subulussalam menjadi alasan awal untuk menguji gagasan dapil tersendiri. Namun, ia menegaskan aspirasi politik saja tidak cukup untuk mengubah peta daerah pemilihan.

"Pembentukan dapil pileg tidak sesederhana yang dibayangkan," kata Mashudi dalam wawancara dengan Dialeksis.

Posisi Aceh Singkil dan Subulussalam di Dapil Aceh 9

Pada Pemilu 2024, Aceh Singkil dan Subulussalam tergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Empat kabupaten/kota itu memperebutkan sembilan kursi DPRA sesuai Lampiran II PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Mashudi menjelaskan gagasan penataan ulang berangkat dari kegelisahan soal keterwakilan. Masyarakat dua daerah itu dinilai belum punya representasi memadai untuk memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat provinsi.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat sebagian aspirasi warga tidak tersalurkan maksimal. Pembentukan dapil tersendiri lalu muncul sebagai opsi yang diharapkan mempererat hubungan antara pemilih dan wakilnya.

"Gagasan membentuk Dapil Aceh Singkil–Subulussalam tidak semestinya dipahami sebagai upaya memperoleh keistimewaan politik," ujarnya.

Data Pemilih dan Jarak ke Pusat Pemerintahan Provinsi

Mashudi memaparkan data Pemilu 2024 di Dapil Aceh 9 yang mencakup 430.646 pemilih. Sebanyak 151.300 di antaranya berada di Aceh Singkil dan Subulussalam, atau sekitar 35,13 persen.

Sementara itu, Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya menyumbang 279.346 pemilih, sekitar 64,87 persen. Perbedaan jumlah pemilih itu dinilainya berpotensi memengaruhi strategi kampanye dan pilihan kandidat dalam membangun basis dukungan.

Ia juga menyoroti jarak Aceh Singkil dan Subulussalam dari pusat pemerintahan provinsi. Dalam dapil yang luas, perhatian kandidat berpotensi lebih banyak tertuju ke wilayah dengan jumlah pemilih lebih besar atau jaringan politik lebih kuat.

"Semakin luas dan beragam sebuah dapil, semakin besar pula tantangan untuk memahami dan mengartikulasikan kepentingan lokal secara seimbang," kata Mashudi.

Batas Minimum Tiga Kursi Jadi Penentu

Mashudi membedakan jumlah pemilih dari jumlah penduduk yang menjadi dasar alokasi kursi. Ia menekankan pentingnya pemakaian data kependudukan terbaru dan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) untuk menguji kelayakan dapil baru.

Dalam gambaran kependudukan yang ia sampaikan, Aceh Singkil memiliki 135.684 penduduk dan Subulussalam 99.100 penduduk. Gabungan keduanya mencapai 234.784 jiwa, sedangkan Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya berjumlah 401.194 jiwa.

Angka-angka itu masih harus diuji dengan data resmi yang dipakai untuk penataan dapil pemilu mendatang. Menurut Mashudi, Dapil Aceh Singkil–Subulussalam bisa dipertimbangkan bila hasil penghitungan alokasi kursinya memenuhi batas minimum tiga kursi.

"Namun, apabila hasil penghitungan menunjukkan alokasi di bawah batas minimum, gagasan pembentukan dapil tersebut tidak dapat dipaksakan," ujarnya.

Tujuh Prinsip Penyusunan Dapil dan Risiko ke Dapil Lain

Mashudi mengingatkan perubahan dapil harus memperhitungkan dampaknya terhadap daerah pemilihan lain. Pembentukan dapil baru tidak boleh menimbulkan ketimpangan alokasi kursi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan jumlah penduduk.

Ia merujuk tujuh prinsip penyusunan dapil dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip itu meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Prinsip kesinambungan dinilainya perlu diperhatikan karena Dapil Aceh 9 telah dipakai dalam beberapa pemilu. Susunan itu telah membentuk hubungan antara partai politik, kandidat, dan konstituen.

Perubahan, kata dia, harus punya alasan cukup kuat dan manfaat yang bisa dijelaskan kepada publik. Mashudi mendorong pengujian menyeluruh sebelum keputusan penataan dapil diambil.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks