Pencarian

Pemkab Aceh Barat Catat Pengembalian Dana Desa Rp4,8 Miliar dari 49 Gampong, Sisa Rp5,9 Miliar

Kamis, 17 September 2026 • 16:31:01 WIB
Pemkab Aceh Barat Catat Pengembalian Dana Desa Rp4,8 Miliar dari 49 Gampong, Sisa Rp5,9 Miliar

ACEH BARAT — Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menyatakan pengembalian dana desa dari 49 gampong di wilayahnya telah mencapai Rp4,8 miliar. Jumlah itu berasal dari total temuan hasil audit keuangan desa yang mencapai Rp10,7 miliar lebih. Temuan tersebut dihimpun dari hasil pemeriksaan sejak tahun 2022 hingga 2025.

Dengan demikian, sisa kewajiban pengembalian dana desa di Kabupaten Aceh Barat saat ini berjumlah sekitar Rp5,9 miliar lebih. Inspektorat Aceh Barat terus mendorong desa-desa yang masih memiliki sisa kewajiban untuk segera menyetorkan sisa kerugian keuangan tersebut ke kas negara.

Apa Saja Jenis Temuan yang Harus Dikembalikan?

Zakaria menjelaskan, pengembalian dana tersebut berasal dari berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan itu meliputi administrasi berat, penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga selisih fisik dalam pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat desa atau gampong.

“Angka pengembalian tersebut merupakan bagian dari total temuan hasil audit keuangan dari puluhan desa yang tersebar di wilayah Aceh Barat,” kata Zakaria di Aceh Barat, Kamis.

Mengapa Pengembalian Baru Capai Rp4,8 Miliar?

Proses pengembalian berjalan bertahap sejak temuan pertama diungkap pada 2022. Pemerintah daerah memilih jalur penyelesaian kooperatif agar aparatur desa dapat mengembalikan kerugian negara tanpa langsung berhadapan dengan proses hukum.

Zakaria memperkirakan jumlah pengembalian akan terus bertambah seiring upaya tindak lanjut yang dijalankan pemerintah daerah. Inspektorat menargetkan seluruh sisa kewajiban dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Keuchik Diminta Tertib Kelola Anggaran Gampong

Zakaria mengingatkan seluruh jajaran keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong untuk mengelola anggaran secara tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peringatan itu disampaikan menyusul masih adanya puluhan desa yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Tujuannya agar manfaat dana desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dampak ke Tata Kelola Keuangan Desa ke Depan

Langkah penyelesaian pengembalian kerugian negara secara kooperatif diharapkan dapat meminimalkan dampak hukum bagi aparatur desa. Pendekatan ini juga dinilai dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa ke depan.

Dari total temuan Rp10,7 miliar, sekitar Rp5,9 miliar masih menjadi pekerjaan rumah Inspektorat Aceh Barat. Pengawasan terhadap 49 gampong yang bermasalah akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pengembalian tuntas.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks