Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar rapat koordinasi implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bersama 25 perwakilan pelaku usaha penginapan di Kota Sabang, Aceh. Rapat itu bertujuan memperkuat pengawasan keberadaan warga negara asing yang menginap di wilayah paling barat Indonesia tersebut secara digital dan transparan. Tiga penginapan dinilai paling aktif dalam pelaporan dan menerima penghargaan dari kantor imigrasi setempat.
SABANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Muchsin Miralza menyatakan APOA menjadi langkah awal pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Sabang. Aplikasi itu, menurut dia, memudahkan pengelola penginapan menyampaikan data orang asing secara cepat, efisien, dan akurat.
Rapat koordinasi yang digelar di Sabang itu diikuti 25 perwakilan pelaku usaha penginapan. Pesertanya membahas mekanisme pelaporan WNA yang menginap agar berjalan seragam di seluruh penginapan.
Sinergi Imigrasi dan Pengelola Penginapan Jadi Kunci
Muchsin menegaskan pemanfaatan APOA penting demi keamanan bersama sekaligus mendukung iklim pariwisata yang tertib hukum. Ia menekankan perlunya sinergi kuat antara kantor imigrasi dan pengelola penginapan.
"Oleh karena itu, pentingnya sinergi yang kuat antara kantor Imigrasi dan pengelola penginapan agar pengawasan ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kenyamanan para wisatawan," ujar Muchsin.
Ia menyebut rapat koordinasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi antar pengelola penginapan dalam hal pelaporan keberadaan WNA secara digital dan transparan.
Dasar Hukum Pelaporan Lewat APOA
Kepala Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Sabang Dicky Ronie menyampaikan pelaporan keberadaan orang asing melalui APOA punya dasar hukum jelas dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
"APOA berfungsi sebagai sarana yang memudahkan pengelola penginapan untuk menyampaikan data dan informasi orang asing kepada pihak Imigrasi secara cepat, efisien dan akurat," kata Dicky.
Imigrasi berharap seluruh pengelola penginapan semakin proaktif dan disiplin memakai aplikasi APOA. Sinergi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha pariwisata dinilai mampu menjaga stabilitas keamanan.
"Sinergitas ini juga dapat mendukung tertib administrasi, serta memajukan sektor pariwisata Kota Sabang secara berkelanjutan," demikian Dicky Ronie.
Tiga Penginapan Raih Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan kepatuhan pelaporan WNA melalui APOA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang memberikan penghargaan kepada penginapan yang dinilai aktif melaksanakan pelaporan orang asing.
Penghargaan diberikan kepada Freddies Santai Sumur Tiga, Cassanemo Beach Resort & Spa, dan Rubiah Resort. Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pengelola penginapan lain untuk meningkatkan kepatuhan dan konsistensi pelaporan orang asing melalui APOA.