Warga Banda Aceh yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati tanggal habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 25 September 2026. Prosesnya jauh lebih cepat dibanding mengurus langsung di kantor Satpas.
Keberadaan unit SIM Keliling di Banda Aceh membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas pusat, sekaligus mempercepat proses karena jumlah pemohon per lokasi biasanya lebih sedikit.
Jadwal SIM Keliling Banda Aceh, Jumat 25 September 2026
| Hari/Tanggal | Jam & Lokasi | Sumber |
|---|---|---|
| Jumat, 25 September 2026 | Jumat: 09.00-11.30 WIB, di titik SIM Keliling Satpas Polresta Banda Aceh | astraotoshop.com |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- Biaya tambahan tes kesehatan dan asuransi menyesuaikan ketentuan lokasi setempat
Tips Sebelum Datang ke Lokasi
- Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling Banda Aceh, cek kembali masa berlaku SIM — perpanjangan idealnya dilakukan sebelum atau maksimal dalam rentang waktu tertentu setelah SIM habis masa berlakunya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Untuk menghindari antrean panjang di Banda Aceh, sebaiknya cek dulu update lokasi lewat akun media sosial resmi Satlantas setempat pada pagi hari sebelum berangkat, karena lokasi bisa berubah sewaktu-waktu.
FAQ Seputar SIM Keliling
Apakah bisa bayar pakai non-tunai di lokasi SIM Keliling Banda Aceh?
Tergantung lokasi — sebagian titik layanan sudah menyediakan pembayaran non-tunai, namun sebagian lain masih mengharuskan tunai, jadi sebaiknya siapkan uang tunai secukupnya.
Apa yang terjadi jika berkas tidak lengkap saat datang ke SIM Keliling Banda Aceh?
Petugas biasanya akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu dan kembali lagi di jadwal layanan berikutnya.
Apakah anak di bawah umur bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling Banda Aceh?
SIM hanya bisa diperpanjang oleh pemegang SIM yang sah sesuai KTP, dan usia minimal kepemilikan SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (17 tahun untuk SIM C dan A).
Apakah ada denda jika SIM sudah telat diperpanjang di Banda Aceh?
Tidak ada denda administratif khusus, namun jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, pemohon wajib membuat SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.
Informasi jadwal ini bisa dibagikan ke kerabat atau rekan kerja di Banda Aceh yang mungkin belum tahu SIM Keliling beroperasi hari ini.