ACEH TIMUR — Sebanyak 180 personel dari Polres Aceh Timur dan 15 personel dari TNI Kodim 0104/Aceh Timur disiagakan dalam aksi tersebut. Wakapolres Aceh Timur Kompol H. Abdul Muin, S.H., M.M. menyatakan pengamanan digelar untuk memastikan aspirasi tersampaikan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
195 Personel Gabungan Diterjunkan ke Dua Titik Aksi
Personel gabungan ditempatkan di Lapangan Pusat Pemerintahan Aceh Timur dan Pendopo Bupati Aceh Timur. Penempatan itu menyesuaikan jalur dan titik kumpul massa aksi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan arahan pengamanan melalui Wakapolres. Pendekatan humanis dipilih agar penyampaian aspirasi tidak berbenturan dengan petugas di lapangan.
Tuntutan Massa: Penyelesaian Konflik Pertanahan
Salah satu tuntutan massa adalah meminta adanya langkah konkret dalam penyelesaian konflik pertanahan yang menjadi persoalan masyarakat. Persoalan itu disebut menjadi alasan utama Serikat Petani Aceh Timur bersama Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan turun ke jalan.
Aksi tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, serta jajaran TNI-Polri. Kehadiran unsur pemerintahan dan legislatif daerah menjadi ruang agar aspirasi petani langsung didengar pihak terkait.
Pengamanan Bukan untuk Membatasi Pendapat
Kompol Abdul Muin menegaskan pengamanan tidak bertujuan menghalangi warga menyampaikan pendapat. Menurut dia, pengamanan kegiatan masyarakat juga diarahkan pada terciptanya ruang agar aspirasi tersampaikan tertib dan didengar pihak terkait.
"Pengamanan bukan untuk membatasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi memastikan aspirasi dapat disampaikan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab," ujar Kompol Abdul Muin.
Aksi Berlangsung Tertib dan Lancar
Rangkaian penyampaian aspirasi di dua lokasi itu berjalan tertib, aman, dan lancar. Tidak ada laporan gangguan keamanan selama massa berada di titik aksi.
Polres Aceh Timur menyatakan pelayanan humanis akan terus diterapkan dalam setiap kegiatan masyarakat. Pendekatan itu dipakai agar hak menyampaikan pendapat tetap berjalan seiring terjaganya ketertiban di ruang publik.