ACEH BESAR — Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni menerima penghargaan tersebut mewakili Bupati Muharram Idris. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil kerja bersama lintas instansi di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
"Ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak," kata Agus.
Skor 80,379 dan Kategori Fiskal Rendah: Apa Artinya?
Skor 80,379 menempatkan Aceh Besar di predikat "Baik" untuk pengelolaan keuangan daerah. Penilaian ini mencerminkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Meski begitu, Aceh Besar masuk kategori kapasitas fiskal rendah. Agus menjelaskan kondisi itu menunjukkan ruang fiskal daerah masih terbatas akibat tingginya ketergantungan terhadap transfer pusat.
Enam Dimensi yang Dinilai Kemendagri
IPKD merupakan instrumen penilaian Kementerian Dalam Negeri yang mengukur pengelolaan keuangan daerah melalui enam dimensi:
- Perencanaan dan penganggaran
- Alokasi belanja
- Transparansi
- Penyerapan anggaran
- Kondisi keuangan daerah
- Opini BPK
Penilaian IPKD ini mengukur pengelolaan keuangan Aceh Besar pada APBD 2024. Pada tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dipimpin Pj Bupati Muhammad Iswanto.
Satu-satunya Daerah di Aceh dengan Predikat Baik
Aceh Besar menjadi daerah dengan nilai tertinggi sekaligus satu-satunya di Aceh yang meraih predikat tersebut. Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian IPKD di Kantor Bappeda Aceh.
Keputusan Mendagri nomor 900.1.15.3.-276 Tahun 2025 menjadi dasar pemberian penghargaan ini. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani keputusan tersebut pada 15 September 2026.