ACEH — PT Bukit Asam (Persero) Tbk mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menjalankan kegiatan produksi tambang melalui anak usaha PT Satria Bahana Sarana. Langkah ini merespons Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi di sektor minerba. Bagi PTBA, kepatuhan aturan ini menjadi syarat agar operasional tambang tetap berjalan tanpa mengganggu pasokan batu bara domestik.
Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menegaskan perseroan menghormati kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Ia menyatakan permohonan penggunaan PT SBS sudah diajukan dan perusahaan terus berkoordinasi selama proses evaluasi berlangsung.
"PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku," kata Bambang dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/10/2026).
Apa Isi Aturan yang Diminta Dipatuhi
Kepmen ESDM 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara. Perusahaan tidak bisa langsung menunjuk entitas afiliasi sebagai kontraktor penambangan tanpa restu menteri.
Aturan ini menyentuh sejumlah jenis kegiatan: proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara di dalam negeri. Setiap penggunaan anak usaha wajib memenuhi syarat tertentu dan lolos evaluasi pemerintah.
PT SBS sendiri berperan sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan. Dengan posisi itu, kegiatan operasional PTBA di lapangan bergantung pada kejelasan status afiliasi tersebut di mata Kementerian ESDM.
Domestik Jadi Penopang Utama
Bambang menempatkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai bagian inti dari kontribusi PTBA terhadap ketahanan energi nasional. Hingga semester I 2026, penjualan domestik perusahaan mencapai 10,77 juta ton, atau sekitar 51% dari total penjualan.
Angka itu menunjukkan pasar domestik bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang lebih dari separuh penjualan PTBA. Posisi ini sekaligus menjelaskan mengapa kepatuhan terhadap aturan kontraktor penambangan penting: gangguan pada rantai operasional bisa langsung berdampak ke pasokan listrik dan industri dalam negeri.
PTBA juga mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah batu bara. "Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian," jelas Bambang.
Target Produksi dan RKAB 2027
Di sisi kinerja, PTBA berada di jalur untuk mencapai target produksi sekitar 49,5 juta ton pada 2026. Perusahaan juga tengah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 kepada pemerintah.
"PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor. Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan," pungkasnya.
Rantai pasok terintegrasi itu mencakup tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan. Kombinasi ini menjadi keunggulan PTBA dibanding produsen batu bara yang mengandalkan jalur logistik pihak ketiga.
Permohonan persetujuan ke Menteri ESDM menjadi ujian awal bagi PTBA dalam menyesuaikan diri dengan kerangka tata kelola minerba yang lebih ketat. Jika disetujui, operasional tambang melalui PT SBS bisa berjalan tanpa hambatan regulasi, sekaligus menjaga posisi PTBA sebagai pemasok utama batu bara domestik pada 2026 dan 2027.