ACEH BARAT — Persoalan yang diangkat menyangkut mekanisme pengalokasian belanja media yang dikelola Diskominsa Aceh Barat, diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Informasi soal alokasi itu dinilai masih tertutup bagi publik dan memicu pertanyaan soal asas keadilan bagi ekosistem media massa di daerah tersebut.
Dedy Surya menyampaikan hal itu dalam pernyataannya kepada media. Ia menegaskan bahwa dorongan keterbukaan informasi ini merupakan bentuk kontrol sosial serta hak konstitusional pers, bukan upaya menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam tubuh Diskominsa Aceh Barat.
Parameter Kemitraan Media yang Diminta Dibuka
Menurut Dedy, publik dan awak media berhak mengetahui parameter jelas dalam penentuan kemitraan media. Hal serupa berlaku untuk kriteria penetapan besaran anggaran publikasi hingga realisasi penerapannya, agar sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kami hanya ingin mengetahui bagaimana mekanisme dan tata kelola dana publikasi tersebut. Menurut kami, tidak ada salahnya wartawan maupun masyarakat ingin tahu bagaimana anggaran dari uang publik dikelola DISKOMINSA. Apakah keingintahuan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum sehingga informasinya tertutup untuk publik," tegas Dedy Surya.
Dasar Hukum yang Dipakai Menuntut Keterbukaan
Secara regulasi nasional, pengelolaan media komunikasi publik diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019. Landasan keterbukaan informasi dan kebebasan pers juga ditopang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dedy menilai wajar jika pertanyaan soal anggaran publikasi diajukan. Ia menyebut Diskominsa Aceh Barat terkesan tertutup mengenai keberadaan anggaran publikasi, mulai dari arah sasaran hingga nominal yang dialokasikan pemerintah daerah setiap tahunnya.
"Wajar kan kalau kita menanyakan, selama ini Diskominsa Aceh Barat terkesan tertutup mengenai keberadaan anggaran Publikasi mulai dari arah sasaran dan juga nominal anggaran publikasi yang di alokasikan Pemerintah Daerah, setiap tahunnya, karena sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis Kementerian Komunikasi melalui Diskominfo bertindak sebagai communicator dan fasilitator kemerdekaan pers," ujarnya.
Hak Wartawan Kontrak dan Non-Kontrak Disebut Sama
Setiap wartawan, baik yang terikat kontrak kerja sama advertorial maupun yang tidak, menurut Dedy memiliki hak sama untuk mengakses data publik. Hak itu mencakup mengonfirmasi isu dan mendapatkan klarifikasi resmi dari pejabat pemerintah daerah.
Dedy sehari-harinya bertugas mengoordinir lima media sekaligus sebagai Koordinator Wilayah Aceh, termasuk Channel YouTube TV Nanggro.news Aceh. Ia menambahkan bahwa setiap rupiah belanja daerah harus memuat dasar hukum yang sah, output yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.
Harapan agar Diskominsa Jadi Jembatan yang Adil
Diskominsa Aceh Barat diharapkan mampu menjadi jembatan yang adil bagi seluruh ekosistem pers. Harapan itu disertai catatan agar tidak terkesan memberikan perlakuan khusus kepada kelompok media tertentu.
"Pertanyaan kami ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi atau individu tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap Diskominsa selaku mitra media di Aceh Barat dapat menjelaskan hal ini secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan rekan-rekan pers," tutupnya.