Pencarian

Bupati Aceh Barat Minta ASN yang Terlanjur Nikah Siri Segera Lakukan Itsbat Nikah

Kamis, 08 Oktober 2026 • 10:06:01 WIB
Bupati Aceh Barat Minta ASN yang Terlanjur Nikah Siri Segera Lakukan Itsbat Nikah
Bupati Aceh Barat Tarmizi meminta ASN yang terlanjur menikah siri segera melakukan itsbat nikah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya yang terlanjur menikah siri segera melakukan itsbat nikah atau pernikahan tercatat untuk mencegah munculnya persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat. Imbauan itu disampaikan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Meulaboh, Selasa, menyusul dua kejadian penggerebekan pasangan ASN yang diduga menikah siri karena warga tidak mengetahui status pernikahan mereka. Pemkab juga tengah menyiapkan surat edaran resmi terkait larangan ASN menikah siri.

MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi meminta ASN yang sudah terlanjur menikah siri tidak sesuai syariat agar segera berkonsultasi dengan para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), atau para tengku untuk melakukan pernikahan ulang secara sah dan tercatat. Langkah itu ditempuh agar status pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum sekaligus menutup celah persoalan sosial di lingkungan tempat tinggal.

Meski pemerintah daerah tetap melarang seluruh ASN menikah secara siri, Pemkab memberikan jalan penyelesaian bagi mereka yang sudah telanjur melakukannya melalui itsbat nikah di otoritas terkait. Tarmizi menegaskan setiap ASN tidak boleh menikah siri karena tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku terkait disiplin ASN dan ketentuan pemerintah lainnya.

Dua Kasus Penggerebekan Warga Jadi Pemicu Imbauan

Imbauan ini muncul setelah dua pasangan yang diduga ASN tertangkap warga karena menikah secara siri atau tidak tercatat. Masyarakat sekitar tidak mengetahui status pernikahan kedua pasangan tersebut.

"Kemarin sudah ada dua kejadian (ASN) yang digerebek akibat nikah siri karena masyarakat tidak tahu," kata Tarmizi didampingi Wakil Bupati Said Fadheil di Meulaboh, Selasa.

Menurut Tarmizi, setidaknya sudah ada dua kejadian serupa yang meresahkan terkait pernikahan siri. Warga yang tidak tahu bahwa kedua pelaku diduga ASN telah menikah secara siri akhirnya bereaksi sendiri.

Mengapa Nikah Siri ASN Dinilai Merugikan

Selain melanggar aturan disiplin ASN, pernikahan secara siri dinilai tidak sesuai dengan anjuran agama karena sangat merugikan para pihak. Tarmizi menyebut praktik itu terutama merugikan kaum perempuan yang tidak memiliki perlindungan hukum atas status pernikahannya.

"Intinya kita ingin masyarakat kita hidup bahagia dunia dan akhirat," katanya.

Surat Edaran Resmi Larangan Nikah Siri Sedang Disiapkan

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini tengah menyiapkan surat edaran resmi terkait larangan ASN melakukan nikah siri, khususnya yang tidak sesuai dengan ajaran dan ketentuan agama. Surat edaran itu nantinya menjadi dasar penindakan sekaligus pedoman bagi ASN di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

Bagi ASN yang belum menikah, aturan ini berlaku tegas tanpa pengecualian. Sementara bagi yang sudah terlanjur, jalur itsbat nikah dan pernikahan ulang secara sah menjadi penyelesaian yang disiapkan pemerintah daerah.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks