ACEH TENGAH — Sidang Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah berhenti di tengah jalan. Verifikasi dokumen peserta oleh Steering Committee (SC) tidak selesai karena dua kandidat bersama sejumlah pendukung mendatangi forum sambil menunjukkan SK dan surat mandat yang mereka bawa.
Kericuhan itu membuat kesepakatan yang sudah dicapai sebelumnya tidak bisa dijalankan. Dengan persetujuan Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, sidang ditutup dan ditunda pada pukul 15.10 WIB.
Empat Kandidat Tetap Diterima, Rekomendasi Dukungan Ditiadakan
Sebelum sidang berhenti, rapat terbatas yang difasilitasi Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah bersama Ketua KT Aceh Ismet Tanjong dan Sekretaris Jenderal KT Aceh Subuki menyepakati empat kandidat yang telah mendaftar tetap diterima.
Pertemuan yang dimoderatori Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi KT Aceh, Bustamam Kamal, itu juga dihadiri para kandidat ketua serta mantan Ketua KT Aceh Tengah, Helmia. Salah satu poin kesepakatan menghapus syarat surat rekomendasi dukungan calon.
"Persyaratan surat rekomendasi dukungan calon juga ditiadakan," ungkap Bustamam melalui keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Kamis (08/10/2026) malam.
Verifikasi SK Definitif dan Surat Mandat Camat Jadi Pemicu
Peserta dari tingkat kecamatan diverifikasi SC berdasarkan keabsahan surat keputusan (SK) definitif atau surat mandat yang diterbitkan camat. Jika ditemukan SK atau mandat ganda dalam satu kecamatan, SC berwenang mendiskualifikasi peserta bersangkutan.
"Jika terdapat SK definitif dan surat mandat untuk kepengurusan yang sama, peserta pemegang SK definitif yang akan ditetapkan sebagai perwakilan aktif," kata Bustamam.
Aturan itu justru memicu protes saat diterapkan di forum. Dua kandidat menolak hasil verifikasi dan memaksa masuk ke arena sidang, sehingga proses pemilihan ketua baru tidak pernah mencapai tahap pemungutan suara.
Dari 14 Kecamatan, Hanya Bintang yang Punya Kepengurusan Definitif
Bustamam menyoroti lemahnya pembinaan organisasi selama masa kepemimpinan Helmia. Dari 14 kecamatan di Aceh Tengah, hanya Karang Taruna Kecamatan Bintang yang memiliki kepengurusan definitif dan masih aktif.
Kepengurusan di kecamatan lain belum terbentuk secara definitif. Sebagian hanya berbekal surat mandat dari camat, tanpa SK yang sah menurut ketentuan organisasi.
Masa bakti kepengurusan KT Aceh Tengah periode 2021–2026 berakhir pada 26 Januari 2026. Karena sudah melewati batas enam bulan setelah masa kepengurusan habis, kepengurusan lama tidak dapat diperpanjang.
Panitia Pelaksana Dibentuk Lewat SK Helmia
Bustamam juga mempertanyakan pelaksanaan Temu Karya 7 Oktober 2026 yang menggunakan panitia pelaksana atau Organizing Committee (OC) yang dibentuk dan ditetapkan melalui SK Helmia ketika masih menjabat.
Atas kegagalan Temu Karya tersebut, KT Aceh akan melaporkan kejadian itu kepada PNKT di Jakarta. Laporan ini menjadi dasar penentuan kelanjutan pelaksanaan Temu Karya sesuai ketentuan organisasi.
KT Aceh sekaligus berencana mengusulkan pembentukan caretaker untuk mengisi kekosongan kepengurusan kabupaten dan mempersiapkan tahapan Temu Karya berikutnya.
Bustamam mengaku kecewa terhadap kepemimpinan Helmia yang berlangsung dua periode atau 10 tahun. Menurut dia, pembinaan kader dan pembentukan kepengurusan definitif di tingkat kecamatan merupakan tugas pokok pengurus Karang Taruna kabupaten yang perlu dijalankan secara berkelanjutan.