Putra Laweung Raih Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta, Disertasi Bedah Hegemoni Ulama di Balik Pernikahan Anak di Aceh

Penulis: Fajar  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 20:41:02 WIB
Muhammad Nasril resmi meraih gelar doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta dengan disertasi tentang pernikahan anak di Aceh.

JAKARTA — Muhammad Nasril, Lc., M.A., aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama asal Laweung, Kabupaten Pidie, Aceh, resmi meraih gelar doktor bidang Pengkajian Islam di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag-LPDP yang menyelesaikan studi doktoral tepat waktu sesuai kontrak delapan semester.

Dalam sidang promosi doktor, Rabu (13/5/2026), Nasril dinyatakan lulus dengan nilai 93,33 dan predikat sangat memuaskan. Sidang itu dihadiri Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta istri, Trisna Willi, serta kolega dari Kemenag RI, Kemenag Aceh, dan Dayah Insan Qurani Aceh Besar.

Disertasi: Hegemoni Ulama dalam Praktik Pernikahan Anak di Aceh

Nasril mengangkat disertasi berjudul “Hegemoni Ulama dalam Praktik Pernikahan Usia Anak di Aceh”. Ia mengkaji bagaimana otoritas keagamaan, budaya lokal, dan struktur sosial membentuk praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh.

“Fenomena pernikahan usia anak di Aceh tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Ia merupakan hasil interaksi antara agama, budaya lokal, dan struktur sosial masyarakat,” kata Nasril dalam pemaparannya.

Penelitiannya menemukan bahwa pemahaman keagamaan kerap menjadi legitimasi sosial dan moral dalam praktik pernikahan anak. Agama, dalam sejumlah kasus, dijadikan alasan untuk menghindari perbuatan maksiat, menjaga kehormatan keluarga, atau menjadi solusi atas kehamilan di luar nikah.

Menurut Nasril, batas usia perkawinan di Aceh tidak dipahami secara tunggal. Ia lahir dari dialektika antara hukum negara, fikih, adat istiadat, dan realitas sosial masyarakat. “Upaya pencegahan pernikahan usia anak tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga memerlukan pendekatan kultural dan keagamaan melalui kolaborasi pemerintah dan ulama,” ujar suami Jusnaini Hasni, M.Ed itu.

Perjuangan ASN Non-Dosen Menyelesaikan Studi Doktoral

Nasril mengaku perjalanan meraih gelar doktor bukan perkara mudah. Sebagai ASN yang tidak berlatar belakang dosen atau peneliti, ia harus menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan riset akademik secara tepat waktu.

“Perjalanan ini penuh perjuangan dan tantangan. Sebelumnya saya jarang melakukan penelitian karena bukan dosen, tetapi harus mampu menyelesaikan studi tepat waktu, menyesuaikan dengan tradisi keilmuan di Sps,” katanya.

Proses penyusunan disertasi juga penuh dinamika. Saat melakukan penelitian lapangan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, Nasril menghadapi berbagai tantangan saat mewawancarai narasumber. “Ada yang harus menunggu berjam-jam, ada juga yang memberikan waktu hampir pukul 01.00 malam, ada yang tidak bersedia menjadi narasumber, bahkan ada yang meminta saya mengisi ceramah terlebih dahulu sebelum wawancara dilakukan,” ujar putra pasangan Kamaruzzaman, S.Pd., dan Ani, S.Pd. itu.

Predikat Sangat Memuaskan, Cumlaude Terselip Aturan Baru

Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Zulkifli, M.A., menyatakan Nasril merupakan doktor ke-1.678 Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Ia dinilai layak menyandang gelar doktor pengkajian Islam dalam Bidang Hukum Islam setelah memenuhi seluruh persyaratan akademik.

“Berdasarkan hasil sidang penguji dan nilai semester, Muhammad Nasril dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan. Pada dasarnya promovendus layak mendapatkan predikat cumlaude, namun karena adanya peraturan baru yang mengharuskan 3 tahun atau 6 semester masa studi, maka promovendus tidak mendapatkan cumlaude,” ujar Zulkifli saat membacakan hasil sidang.

Nasril bersyukur bisa meraih beasiswa BIB Kemenag-LPDP. “Alhamdulillah berkah beasiswa BIB LPDP, telah mengantarkan saya untuk meraih doktor,” pungkasnya.

Reporter: Fajar
Sumber: sagoetv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top