Ombudsman Aceh Temukan Maladministrasi di BSI, Wajib Perbaiki Prosedur Penggantian Kartu ATM dalam 30 Hari

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:05:31 WIB
Ombudsman Aceh menemukan maladministrasi dalam layanan penggantian kartu ATM BSI.

BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh membeberkan dua persoalan utama dalam layanan penggantian kartu ATM BSI. Pertama, Standar Prosedur Bisnis (SPB) layanan tersebut belum memuat ketentuan jangka waktu penyelesaian yang jelas. Kedua, tidak tersedia mekanisme eskalasi layanan yang memberikan kepastian kepada nasabah saat terjadi kendala atau keterlambatan.

Temuan ini telah dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada pihak BSI. Penyerahan dilakukan di Kantor Ombudsman Aceh, dihadiri Branch Manager BSI KCP Universitas Syiah Kuala, Muzakkir, selaku Terlapor, serta Deputy Kelembagaan BSI Regional Aceh, Saiful Musadir, yang mewakili Atasan Terlapor.

Tiga Tindakan Korektif yang Wajib Dilaksanakan BSI

Dian Rubianty menegaskan bahwa temuan ini mencerminkan perlunya pembenahan tata kelola layanan secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa BSI, sebagai bank dengan jangkauan layanan terbesar di Aceh pasca berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, wajib memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian waktu, prosedur yang jelas, serta layanan yang transparan dan akuntabel. Sebagai lembaga yang melayani sebagian besar kebutuhan perbankan masyarakat Aceh, BSI harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” ujar Dian.

Atas dasar temuan itu, Ombudsman Aceh menetapkan tiga tindakan korektif bagi BSI:

  • Melengkapi SPB dengan mengatur secara jelas ruang lingkup dan jenis dokumen yang dapat diverifikasi dalam layanan penggantian kartu ATM.
  • Menetapkan jangka waktu penyelesaian layanan dan mekanisme eskalasi guna menjamin kepastian pelayanan kepada nasabah.
  • Melakukan sosialisasi atas prosedur yang telah diperbaiki serta menyerahkan kartu ATM kepada Pelapor sesuai produk yang dimohonkan.

BSI Regional Aceh Siap Tindaklanjuti

Ombudsman menegaskan bahwa pelaksanaan tindakan korektif ini penting tidak hanya untuk menuntaskan laporan yang diperiksa, tetapi juga untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di kemudian hari. Ombudsman akan memantau pelaksanaannya guna memastikan perbaikan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“BSI diberikan waktu tiga puluh hari untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud,” tutup Dian.

Menanggapi hal tersebut, Regional Chief Executive Officer BSI Region Aceh, Imsak Ramadhan, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh tindakan korektif tersebut dari tingkat wilayah hingga kantor pusat. “Kami untuk menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan Ombudsman,” kata Imsak Ramadhan.

Reporter: Fajar
Sumber: rahasiaumum.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top