ACEH SELATAN — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Izin Operasional kepada 11 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an. Kegiatan yang digelar di Mushala Al-Ikhlas Kankemenag Aceh Selatan itu juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis EMIS 2026 bagi pimpinan LPQ, operator, dan penyuluh agama.
Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag Aceh Selatan, Ishar S Ag M Ag, menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala. Menurutnya, LPQ yang telah mengantongi izin operasional wajib memperbarui data lembaga melalui sistem EMIS dan SIPDAR-PQ.
Ishar menjelaskan bahwa kelengkapan data lembaga menjadi kunci dalam perencanaan program. "Ketika data lembaga lengkap dan selalu diperbarui, maka berbagai program penguatan pendidikan Al-Qur'an dapat dirancang sesuai kebutuhan masyarakat. Ini tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran yang diterima santri," ujarnya.
Data yang valid, lanjutnya, memudahkan pemetaan kebutuhan lembaga hingga penyaluran bantuan secara tepat. Hal ini juga menjadi dasar penyusunan program pembinaan yang lebih terstruktur.
Plh Kepala Kantor Kemenag Aceh Selatan, H M Suryadi Anwar S Ag, menegaskan bahwa legalitas dan validitas data merupakan fondasi pengembangan lembaga keagamaan. Menurutnya, LPQ yang tertib administrasi akan memudahkan proses evaluasi dan pembinaan.
"Peran penyuluh agama yang aktif di tengah masyarakat diharapkan mampu membantu percepatan pemberantasan buta aksara Al-Qur'an sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan keagamaan sejak usia dini," tutup Suryadi.
Dengan adanya izin operasional ini, masyarakat memperoleh kepastian bahwa LPQ yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an telah terdaftar secara resmi. Lembaga-lembaga tersebut berada dalam pembinaan dan pengawasan langsung Kementerian Agama.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pengelola LPQ, operator, dan penyuluh agama dalam meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur'an di Aceh Selatan.