ACEH — Penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Dinas Bupati Muara Enim, serta kediaman tersangka Abi Nurwardani (ABN). "Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian tindakan penggeledahan pada sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," demikian pernyataan KPK, Sabtu (13/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen yang diduga terkait proses pengadaan barang dan jasa. "Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," kata KPK.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan dan Jakarta. Dokumen yang disita kini akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi pembuktian. "KPK akan mendalami lebih lanjut dokumen-dokumen tersebut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini," ujar KPK.
Lembaga antirasuah menilai penggeledahan menjadi langkah penting untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada. Dokumen yang terkumpul akan dikonfirmasi dengan barang bukti dan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyidikan sebelumnya.
Dalam perkara dugaan suap pengadaan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani; serta Adi Triadi dan Cory Erin Hardi. Status hukum para tersangka belum diumumkan lebih lanjut oleh KPK.
KPK terus mendalami perkara dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan kerugian negara yang timbul.