ACEH TAMIANG — Polres Aceh Tamiang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum sopir ambulans berinisial S yang diduga melakukan intimidasi kepada staf Puskesmas Karang Baru. Pelaku kini resmi ditahan menyusul laporan yang diajukan oleh korban, Ibu Maya dan rekan-rekannya.
Aksi pengancaman terjadi pada Selasa (09/06) di area Gedung DPRK Aceh Tamiang. Saat itu, para staf Puskesmas yang mayoritas ibu-ibu tengah bersiap melakukan audiensi dengan anggota dewan. Agenda mereka adalah mengevaluasi kinerja Kepala Puskesmas Karang Baru.
Di tengah situasi tersebut, S muncul dan melontarkan ancaman verbal ekstrem. Salah satu yang paling mengejutkan adalah ancaman untuk membakar rumah salah satu staf. Peristiwa ini sontak membuat suasana di lokasi audiensi memanas.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap S sudah berjalan intensif. Pihaknya tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari para korban.
"Sudah kita tahan. Pelaku diduga melanggar Pasal 448 Juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar AKP Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (10/06) sore.
Kasus ini menambah catatan kelam pelayanan publik di Aceh Tamiang. Seorang sopir ambulans yang seharusnya menjalankan tugas kemanusiaan justru menjadi terduga pelaku intimidasi terhadap rekan kerja sendiri.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Mulyadi, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Diharapkan, langkah hukum ini bisa memberikan efek jera dan rasa aman bagi pegawai publik yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi arogansi S. Proses hukum terus berjalan, dan pelaku masih menjalani masa penahanan di Mapolres Aceh Tamiang. Para staf Puskesmas Karang Baru pun kini bisa sedikit bernapas lega setelah pelaku diamankan.