BKSDA Aceh Evakuasi Orangutan Sumatra dari Perkebunan Sawit di Nagan Raya, Kondisi Kurang Gizi dan Luka

Penulis: Saiful  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 21:35:31 WIB
Tim BKSDA Aceh mengevakuasi orangutan Sumatra dari perkebunan sawit di Nagan Raya.

BANDA ACEH — Proses penyelamatan berawal dari laporan warga yang melihat keberadaan orangutan di kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan pada Jumat, 19 Juni lalu. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Aceh dan Yayasan Ekosistem Lestari langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi tersebut.

Kondisi Orangutan Jantan Kritis Saat Dievakuasi

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan di lapangan, satwa tersebut mengalami dehidrasi berat akibat kekurangan cairan. Selain itu, tubuh orangutan itu kurus karena kekurangan asupan gizi dalam waktu yang lama.

"Luka pada kaki kiri menyebabkan keterbatasan gerak, sehingga satwa ini memerlukan penanganan intensif," kata Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Rabu.

Kondisi tersebut membuat tim medis merekomendasikan agar orangutan segera dibawa ke pusat rehabilitasi di Sibolangit, Sumatera Utara. Di fasilitas itu, satwa akan mendapatkan perawatan khusus hingga kondisinya pulih dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Status Kritis dan Ancaman Kepunahan di Alam Liar

Orangutan Sumatra merupakan satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan berstatus kritis dalam daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia. Spesies ini memiliki risiko tinggi untuk punah di alam liar jika tidak ada upaya perlindungan yang serius.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian orangutan dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi. Perusakan habitat merupakan ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup satwa endemik ini.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perusakan Habitat

Pihak BKSDA juga mengingatkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati adalah perbuatan ilegal. Termasuk memasang jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar.

"Perbuatan ilegal yang menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ujang Wisnu Barata.

Evakuasi terbaru ini menambah daftar panjang konflik antara satwa liar dan aktivitas perkebunan di Aceh. Kawasan Tripa yang berada di Nagan Raya dikenal sebagai salah satu habitat penting orangutan Sumatra yang terus terdesak akibat alih fungsi lahan.

Reporter: Saiful
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top