Pemkab Bireuen Pastikan 13 Jembatan Runtuh Akibat Banjir Bandang 2025 Dibangun Kembali, Proses DED Berjalan

Penulis: Saiful  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12:31 WIB
Pemkab Bireuen sedang menyusun DED untuk pembangunan kembali 13 jembatan yang ambruk akibat banjir bandang.

BIREUEN — Sebanyak 13 jembatan ambruk akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bireuen pada akhir November 2025. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Fadhli, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk sejumlah jembatan yang menjadi kewenangan daerah.

“Saat ini jembatan tersebut sedang proses penyusunan DED dan setelah penyusunan DED selesai, akan dilakukan perencanaan anggaran oleh pihak Provinsi Aceh,” kata Fadhli saat dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

13 Jembatan Runtuh, Lima di Antaranya Jembatan Gantung

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, merinci bahwa dari total 13 jembatan yang runtuh, delapan di antaranya merupakan jembatan rangka baja dan lima sisanya jembatan gantung. Seluruh jembatan gantung yang ambruk berada di Kecamatan Juli, yakni di kawasan Pante Peusangan, Bivak, Simpang Mulia, Balee Panah, dan Pante Baro.

Adapun jembatan rangka baja yang hancur tersebar di beberapa kecamatan, mulai dari kewenangan pusat, provinsi, hingga kabupaten. Salah satu yang menjadi perhatian adalah jembatan rangka baja Peusangan Selatan yang membentang antara Desa Ule Jalan dan Desa Suwak di Kecamatan Peusangan. Jembatan ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

Anggaran Masuk Rencana Induk Rehabilitasi Pascabencana

Fadhli menjelaskan, perencanaan pembangunan kembali seluruh fasilitas yang rusak akibat bencana itu telah masuk dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP). Pemerintah berkomitmen membangun secara berjenjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pembangunan fasilitas yang rusak akibat bencana itu mengusung prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan agar wilayah terdampak memiliki ketangguhan yang lebih tinggi terhadap potensi risiko bencana di masa depan,” kata Fadhli.

Jembatan Rangka Baja Kewenangan Pusat dan Daerah

Selain jembatan Peusangan Selatan yang menjadi kewenangan provinsi, terdapat dua jembatan rangka baja yang menjadi kewenangan pusat, yakni jembatan di Teupin Mane, Kecamatan Juli, dan jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang. Sementara itu, jembatan rangka baja di Alue Limeng (Kecamatan Jeumpa), Awee Geutah (Peusangan Siblah Krueng), Pante Lhong (Kecamatan Peusangan), Krueng Tingkeum, dan Mon Keulayu (Kecamatan Kutablang) menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Pemkab Bireuen terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar. Fadhli menambahkan, akses jembatan tersebut sangat vital bagi masyarakat dan menjadi jalur ekonomi bagi warga sekitar. “Akses jembatan tersebut tentu sangat membantu masyarakat dan menjadi jalur ekonomi bagi warga sekitar,” ujarnya.

Reporter: Saiful
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top