SUBULUSSALAM — Dua kabupaten/kota di ujung barat selatan Aceh, yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, dinilai telah memenuhi syarat administratif dan demografis untuk dimekarkan menjadi satu daerah pemilihan (Dapil) tersendiri di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Gagasan ini mengemuka dalam pembahasan para tokoh masyarakat setempat yang menilai penggabungan dua wilayah tersebut akan mengoptimalkan representasi politik warga.
Berdasarkan data terkini, total penduduk gabungan Kota Subulussalam dan Aceh Singkil mencapai 251.800 jiwa. Perinciannya, Aceh Singkil memiliki 142.800 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan dan 116 desa, sementara Kota Subulussalam dihuni 109.000 jiwa di 5 kecamatan dan 82 kampung.
“Dengan itu, untuk pengalokasian kursi pada Dapil Subulussalam – Aceh Singkil dapat mencapai 3 hingga 6 kursi untuk anggota DPRA,” kata Bahagia Maha, tokoh masyarakat sekaligus salah satu tokoh pemekaran Kota Subulussalam, Sabtu (27/6/26).
Argumen lain yang mendorong usulan ini adalah cakupan wilayah yang luas. Luas Kabupaten Aceh Singkil mencapai 1.857,88 km², sementara Kota Subulussalam memiliki luas 1.391 km². Dengan wilayah yang membentang, para tokoh menilai penggabungan menjadi satu Dapil akan memudahkan koordinasi dan pemerataan pembangunan.
Bahagia Maha optimistis usulan ini akan dikabulkan karena kedua daerah yang bersebelahan itu masuk dalam kriteria pemekaran Dapil yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih dari sekadar urusan teknis pemilu, pembentukan Dapil baru ini diharapkan mampu menjembatani aspirasi masyarakat yang selama ini mungkin kurang terwakili. “Dengan dibentuknya Dapil tersebut, seluruh aspirasi masyarakat di dua kabupaten/kota ini benar-benar terakomodasi dalam kebijakan publik maupun pembangunan daerah,” ujar Bahagia.
Para tokoh masyarakat di dua daerah itu berharap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan pemerintah provinsi segera menindaklanjuti usulan ini agar penambahan Dapil baru dapat direalisasikan pada pemilu mendatang.