PIDIE JAYA — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengakui masih menunggak pembayaran jerih atau penghasilan tetap (siltap) bagi keuchik, perangkat gampong, dan tuha peut di 222 gampong. Tunggakan yang diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar itu mencakup pembayaran untuk periode Maret, April, Mei, dan Juni 2026. Keterlambatan terjadi akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang sebagian anggarannya dialokasikan untuk penyelenggaraan agenda nasional.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Saiful Rasyid, M.Pd., menjelaskan bahwa alokasi anggaran sebelumnya digunakan untuk mendukung Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah. “Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami terus mengupayakan penyelesaian hak-hak keuchik beserta aparatur gampong,” ujarnya kepada Portalnusa.com, Sabtu, 4 Juli 2026.
Saiful Rasyid, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pidie Jaya, mengatakan pembayaran jerih selama empat bulan akan dilakukan secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi kas daerah dan arahan Bupati Pidie Jaya.
“Jerih bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2026 akan diselesaikan sesuai kemampuan kas daerah yang telah diperuntukkan, sebagaimana arahan Bupati nantinya,” katanya.
Pemkab Pidie Jaya menjanjikan proses pembayaran dapat segera direalisasikan setelah Bupati kembali dari agenda dinas di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Insya Allah, setelah Bupati kembali dari agenda dinas di Deli Serdang, Sumatera Utara, persoalan ini akan segera dituntaskan,” kata Saiful Rasyid.
Pihaknya berharap hak para keuchik, perangkat gampong, dan tuha peut yang tertunda selama empat bulan dapat segera diterima. Tunggakan ini menjadi perhatian karena jerih merupakan penghasilan tetap bagi aparatur desa yang menjalankan roda pemerintahan di tingkat gampong.