BANDA ACEH — Penerapan syariat Islam di ibu kota Aceh dinilai masih perlu diperkuat dari sisi pembinaan, bukan sekadar penindakan. Ketua PW Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Muhammad Yasir, menekankan bahwa pendekatan represif harus diimbangi dengan dakwah dan pendidikan akhlak. Tujuannya agar masyarakat menaati aturan secara sukarela, bukan karena takut hukuman.
“Kita melihat komitmen pemerintah dalam menguatkan syariat Islam melalui program pembinaan dan penegakan aturan. Namun ke depan, keseimbangan antara pendekatan preventif, edukatif, dan represif harus terus diperkuat,” ujar Yasir, Sabtu (4/7/2026).
Yasir menegaskan, ukuran keberhasilan syariat Islam bukan dari jumlah warga yang dicambuk atau didenda. Sebaliknya, indikator utamanya adalah semakin sedikitnya pelanggaran setiap tahun. Itu menandakan tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjauhi kemaksiatan.
“Dengan begitu, penegakan syariat Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh masyarakat. Menghadirkan ketenteraman, meningkatkan kualitas akhlak umat, serta mewujudkan Banda Aceh sebagai kota religius, berkeadilan, dan bermartabat,” pungkasnya.
HUDA mendorong Pemkot Banda Aceh memperkuat kolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), ulama, dayah, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan. Menurut Yasir, pembinaan melalui dakwah, pendidikan akhlak, penguatan ketahanan keluarga, dan pemberdayaan generasi muda sama pentingnya dengan penegakan hukum.
Semakin tinggi kesadaran warga menaati syariat, semakin kecil kebutuhan terhadap tindakan represif. Karena itu, langkah pencegahan melalui penyuluhan dan pembinaan akhlak harus lebih dikedepankan.
Yasir juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan adil. Ia meminta aparat tidak bersikap pilih kasih dalam menindak pelanggar.
“Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah evaluasi pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh. Evaluasi menyoroti perlunya menyentuh aspek kesadaran masyarakat, bukan sekadar kepatuhan karena takut hukuman.