Anggota DPD RI Haji Uma Tegaskan Kekerasan Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum di Aceh Timur Tak Bisa Dihentikan Demi Damai

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 12:58:01 WIB
Haji Uma menegaskan kekerasan anak di Aceh Timur bukan delik aduan dan proses hukum harus tetap berjalan.

ACEH TIMUR — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani dugaan kekerasan terhadap anak di Idi, Aceh Timur. Menurutnya, tindak pidana ini merupakan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga bukan delik aduan yang bisa dihentikan sepihak.

Mengapa Perdamaian Tidak Cukup untuk Kasus Kekerasan Anak?

Haji Uma menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal mekanisme perdamaian antara pelaku dan orang tua korban sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. "Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Senin.

Ia membandingkan dengan perkara pidana ringan yang di beberapa daerah bisa diselesaikan di tingkat gampong sesuai qanun atau ketentuan adat setempat. Namun, kekerasan terhadap anak memiliki regulasi khusus yang bersifat lex specialis dan menjadi tanggung jawab negara.

Dasar Hukum: Hak Anak yang Dilindungi Negara

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak didefinisikan sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 4 undang-undang tersebut menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut, Pasal 59 mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi rentan, seperti korban kekerasan, eksploitasi, anak berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, hingga situasi darurat. Haji Uma menekankan, ketentuan ini menunjukkan negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak.

Lembaga yang Berwenang Menangani Kasus Anak

Haji Uma juga mengingatkan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Sejumlah lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) di Mabes Polri, hingga unit PPA dan PPO di tingkat polres.

Indonesia, kata dia, telah berkomitmen melindungi hak anak melalui Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989. Komitmen tersebut menjadi landasan dalam setiap kebijakan perlindungan anak di tanah air.

Harapan pada Aparat Kepolisian

Mengingat kasus ini telah menjadi perbincangan publik dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, Haji Uma berharap kepolisian bertindak objektif dan profesional. "Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh negara," ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. Proses hukum, menurutnya, harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Sutomo
Sumber: mediasatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top