ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang membutuhkan lahan seluas 23 hektare untuk membangun Huntap bagi warga terdampak bencana di Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang, dan Semadam. Namun, hingga RDP berlangsung, PT Semadam baru bersedia melepas 12 hektare.
Rincian lahan yang disetujui perusahaan adalah 5 hektare untuk Kampung Sulum dan 7 hektare untuk Kampung Sekumur. Padahal, kebutuhan untuk Kampung Sekumur sendiri mencapai 10 hektare. Sementara untuk Desa Semadam dan Tanjung Gelumpang, pembahasannya masih berjalan.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., menegaskan bahwa urusan ini menyangkut kepentingan rakyat banyak dan negara. Ia meminta perusahaan tidak mempersulit proses pelepasan lahan.
"Lahan 7 Hektare untuk Kampung Sekumur hanya untuk pembangunan Huntap saja, dan bagaimana dengan fasilitas umum seperti sekolah, mesjid dan fasilitas lainnya," ujar Fadlon.
Ia berharap manajemen PT Semadam segera melapor kepada Direktur Utama untuk melepas tambahan 3 hektare. Dengan begitu, total lahan untuk Kampung Sekumur menjadi 10 hektare, sesuai dengan Surat Bupati Aceh Tamiang.
Suasana rapat semakin memanas saat Ketua Komisi I DPRK, Desi Amelia, melayangkan ancaman serius. Ia menyoroti status HGU PT Semadam yang sedang dalam proses perpanjangan setelah berakhir pada 2021.
"Kami bisa menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau merekomendasikan penundaan perpanjangan jika perusahaan tidak kooperatif," tegas Desi.
Ia juga memotong argumen perusahaan yang membandingkan beban relokasi dengan PT PD Pati di sekitarnya. "Urusan PT PD Pati itu ranahnya Bupati. Yang kami butuhkan hari ini adalah ketegasan PT Semadam, mau atau tidak melepas 3 hektare itu untuk pembangunan Huntap di Desa Semadam?" tantangnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH, mengungkapkan bahwa HGU PT Semadam seluas sekitar seribuan hektare telah berakhir pada 2021. Saat ini, perusahaan sedang mengajukan perpanjangan di Kanwil BPN Aceh.
"Proses panitia B sudah selesai," ujar Evan singkat.
Sementara itu, Manajer PT Semadam, Ir Rusli, mengakui proses perpanjangan sedang berjalan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK). Ia menolak menyebut lahan HGU itu mati atau telantar, dan mengklaim masih sah dikelola selama proses administrasi berlangsung.
"Saat ini masih proses perpajangan HGU. Tapi SK Perpajangan HGUnya belum terbit," kata Rusli.
Di akhir rapat, Desi Amelia memberi waktu satu minggu kepada manajemen PT Semadam untuk melakukan pembahasan internal. Keputusan yang ditunggu adalah pelepasan lahan untuk Kampung Sekumur seluas 10 hektare.
"Jika dalam waktu seminggu kedepan, persoalan lahan untuk Kampung Sekumur seluas 10 Hektare belum ada keputusan, pihaknya menjadwalkan akan memanggil Direktur Utama PT Semadam untuk hadir dalam RDP selanjutnya," ucap Desi Amelia.