Gubernur Aceh Muzakir Manaf Segera Pilih 5 Pejabat dari 15 Kandidat Hasil Seleksi JPT Pratama

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 15:38:01 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf akan memilih lima pejabat definitif dari 15 kandidat hasil seleksi JPT Pratama yang telah diumumkan pansel.

BANDA ACEH — Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh telah merampungkan tugasnya. Ketua Pansel, T. Setia Budi, menegaskan bahwa 15 nama yang diumumkan bukanlah pejabat definitif, melainkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing jabatan yang akan dipilih langsung oleh Gubernur.

“Hasilnya sudah diumumkan di website. Tahap selanjutnya menjadi kewenangan penuh Pak Gubernur untuk memilih satu di antara tiga nama pada masing-masing jabatan,” kata T. Setia Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026.

Lima Posisi yang Akan Diisi

Kelima jabatan yang diperebutkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, serta Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin.

Setiap posisi memiliki tiga nama yang dinyatakan lulus berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi. Penilaian meliputi pemeriksaan administrasi, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, penulisan makalah, wawancara, hingga rekam jejak.

Siapa Saja Tiga Besar di Setiap Jabatan?

Untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, tiga kandidat yang lolos adalah Heri Maulana, Irwan, dan Muhsin. Sementara itu, posisi Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh diisi oleh Cut Aja Muzita, Ramzi, dan Tia Desi Yanti.

Pada jabatan Kepala Biro Administrasi Pembangunan, tiga nama yang masuk adalah Muhammad Fadhil, M. Nasir, dan Zalsufran. Untuk Kepala Biro Hukum, kandidatnya adalah Amrina Habibi, Amrizal, dan Syahrul. Sedangkan untuk Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin, tiga besar ditempati oleh Ners Masli Yuzar, Muhammad Nur, dan dr. M. Fuad.

Mengapa 15 Nama Ini Belum Otomatis Jadi Pejabat?

T. Setia Budi menekankan bahwa pengumuman tiga besar tidak boleh dimaknai sebagai keputusan pengangkatan. Panitia seleksi hanya bertugas menjaring dan menilai secara profesional hingga menghasilkan tiga nama terbaik untuk setiap jabatan. Keputusan akhir tetap menjadi wewenang gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Seluruh kandidat yang masuk tiga besar masih memiliki peluang yang sama untuk dipilih. Nilai seleksi menjadi salah satu bahan pertimbangan,” ujar Setia Budi.

Apa yang Harus Dipertimbangkan Gubernur?

Dalam proses penetapan nanti, gubernur diharapkan tidak hanya melihat hasil akhir seleksi. Kesesuaian kompetensi kandidat dengan jabatan, integritas, rekam jejak, pengalaman, kemampuan manajerial, serta pemahaman terhadap program prioritas Pemerintah Aceh perlu menjadi pertimbangan utama.

Penentuan kelima pejabat ini juga diharapkan tetap berpijak pada prinsip meritokrasi. Publik kini menunggu keputusan Muzakir Manaf karena posisi-posisi tersebut dinilai strategis dalam menjalankan agenda pemerintahan, pembangunan, pelayanan kesehatan, penataan organisasi, dan penguatan pendidikan dayah di Aceh.

Pengumuman hasil seleksi tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor 13/Pansel-JPTP/VII/2026 yang ditandatangani pada 10 Juli 2026. Panitia menyatakan keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Reporter: Sutomo
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top